Efek Ajaib Terbentuknya Lembaga Otoritas Pangan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Oktober 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 25.925 Kali

OktaOleh: Oktavio Nugrayasa, SE, M.Si*)

Berdasarkan lembaran acuan kebijakan pemerintah di Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah diamanatkan bahwa ”Kegiatan penyelenggaraan pangan yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata serta berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan”.

Pengertian penyelenggaraan pangan diartikan sebagai usaha meningkatkan kemampuan untuk memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dengan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi konsumsi masyarakat, serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat.

Tujuan lainnya dengan mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu dan bergizi untuk dikonsumsi, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan dengan melindungi serta mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.

Adapun poin yang dianggap terpenting dari isi dokumen kebijakan UU Pangan tersebut adalah mendesaknya pembentukan lembaga otoritas pangan yang kuat untuk memenuhi dan mengkoordinasikan serta mengatur ataupun mengarahkan di lintas Kementerian dan Lembaga dalam berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan terkait penyelenggaraan pangan nasional. Mengingat nantinya peran dan posisinya sangat strategis dengan harapan keberadaan badan otoritas pangan bisa terhindar dari benturan kepentingan ataupun ego sektoral dikarenakan posisi yang lebih tinggi, bersifat lebih independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Terlebih lagi badan otoritas tersebut nantinya mempunyai fungsi sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus sebagai operator pangan dengan tugas utamanya melaksanakan pengadaan, produksi dan penyimpanan hingga pendistribusian pangan nasional bagi kepentingan konsumsi seluruh masyarakat Indonesia.

Kelangkaan dan Gejolak Harga Pangan

Pada saat situasi seperti sekarang ini dimana persoalan harga beras terus melambung tinggi dikarenakan beberapa hasil komoditi pangan diserahkan langsung kepada mekanisme pasar, maka akibatnya pemerintah menemui kesulitan untuk mampu sepenuhnya mengontrol dan mengendalikan aktivitas distribusi pangan, khususnya komoditas beras misalnya dapat dikendalikan oleh para pelaku usaha.

Dalam hukum ekonomi di kenal istilah supplay dan demand, dimana jika pasokan pangan dikendalikan oleh segelintir para pelaku bisnis kemudian tingkat demandnya meningkat, maka kemungkinan besar persoalan terjadi yaitu harga pangan akan bergejolak/berfluktuasi.

Dan ketika gejolak harga terjadi, para pelaku bisnis secara perlahan-lahan mengeluarkan beras dengan harga yang melampaui harga yang biasanya, sehingga mau tidak mau masyarakat dihadapkan pada pilihan sulit untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya dengan membeli beras tersebut meskipun harga yang harus dibayarkan lebih mahal.

Berbagai persiapan dan antisipasi telah dilakukan oleh pemerintah selama ini untuk menjaga harga agar tidak bergejolak dengan mencukupi pengadaan barang di pasar bagi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan hari besar seperti Idul Fitri dan Ramadhan serta menjelang akhir tahun 2015 ini. Namun banyak pengamat pesimistis bahwa pemerintah akan mampu menyelesaikan persoalan harga dan mencukupi kebutuhan pangan, sebagaimana kejadian yang terus terulang kembali seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pemerintah kedodoran mengatasi kenaikan harga akibat permintaan meningkat disertai kelangkaan beberapa kebutuhan bahan pangan pokok.

Baru-baru ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk menjaga stok dan mengendalikan harga pokok. Kondisi ini seperti sebuah sinyal, semakin mendesaknya pembentukan lembaga otoritas pangan yang bertanggung jawab untuk mengurus kebutuhan pangan nasional.

Urgensi Lembaga Otoritas Pangan

Keberadaan otoritas pangan saat ini menjadi waktu yang tepat untuk dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap apa yang telah diamanatkan di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitu mengeluarkan Perpres lanjutan soal pembentukan lembaga pemerintah yang khusus menangani sektor bidang pangan sesuai Bab XII Pasal 126. Sebab Perpres terdahulunya, yakni Perpres 71 Tahun 2015 akan menjadi bagian penyempurna atas kehadiran lembaga otoritas pangan tersebut.

Lembaga ini nantinya akan menjadi satu-satunya pemilik kewenangan yang bersifat absolut dalam memutuskan berbagai persoalan ataupun masalah terkait pangan, serta akan menjadi pembuat kebijakan tunggal pangan nasional. Kementerian/Lembaga lainnya bisa diarahkan untuk saling bersinergi dan berjalan sesuai gerak tujuannya dengan menggunakan cara masing-masing. Sekedar mengingatkan bahwa watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat, sudah barang tentu tidak akan pernah bisa ditegakkan melalui sebuah departemen teknis yang teramat sektoral.

Respon banyak mencuat di tengah masyarakat terhadap amanat pembentukan lembaga otoritas itu, mulai akan terciptanya pembekakan anggaran maupun bisa mengatasi situasi gejolak harga kebutuhan pokok, maupun dinilai keberadaannya tidak dapat segera menyelesaikan persoalan karena masalah tersebut telah bertahun-tahun menggerus sumber daya yang cukup besar, dan bangsa ini cukup kehabisan waktu, tenaga dan biaya besar untuk sekedar mengurus dan mengatasi hal-hal rutin yang semestinya bisa diselesaikan.

Melihat persoalan pangan yang kian mengkhawatirkan dan bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan nasional maka pertimbangan pembentukan lembaga otoritas pangan ini semestinya dapat dipercepat dan diprioritaskan oleh pemerintah, sehingga diharapkan nantinya akan mampu mengurai benang kusut persoalan pangan. Segala hambatan legalisasi maupun secara teknis tentu dapat diatasi dengan catatan, bahwa kita bertekad dan tulus demi mewujudkan kepentingan bersama dalam rangka menyelamatkan hidup hajat bagi keperluan 252 juta rakyat Indonesia.

(Kabid Ketahanan Pangan di Kedeputian Bidang Perekonomian, Setkab RI)

 

 

Opini Terbaru