Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkoba, Jaksa Agung: Ini Suatu Keprihatinan, Tapi Hukum Harus Ditegakkan
Beberapa jam setelah eksekusi mati terhadap 6 (enam) narapidana narkotiba dan obat-obatan (narkoba) dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan di Kabupaten, Boyolali, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait pelaksanaan eksekusi yang disebutnya telah berjalan lancar itu.
Dikatakan oleh Jaksa Agung, bahwa eksekusi mati bukanlah hal yang menggembirakan, bukan satu hal yang menyenangkan. Namun, ini suatu keprihatian yang harus dilaksanakan.
Hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1) pagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu (18/1) dinihari, sebanyak 6 (enam) terpidana narkoba, yaitu: Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia), dan warga negara Vietnam, Tran Thi Bich, telah dieksekusi mati di di Pulau Nusakambagan, Cilacap, dan di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C di Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.
Terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, semua aspek yuridis telah terpenuhi, tentunya putusan itu harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas penyelesaian perkara itu.
Semua hak hukum telah diberikan kepada masing-masing terpidana yang bersangkutan, tidak ada satupun yang terlewati, tegas Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, eksekusi mati merupakan proses akhir dari perjalanan penanganan perkara. Itu yang sudah dilakukan selama ini, dan semua wujud perlakukan dari sisi kemanusiaan telah diberikan pemerintah kepada para terpidana yang dieksekusi mati itu.
Sisi kemanusiaan bagi yang bersangkuta tetap kita perhatikan, dan kita junjung tinggi, termasuk semua permintaan terakhir dari para terpidana mati telah kita penuhi seluruhnya , jelas Jaksa Agung HM. Prasetyo.
Sudah Disampaikan
Terkait dengan keberatan dua negara yang warganya dieksekusi mati dinihari tadi, yaitu Brasil dan Australia, Jaksa Agug HM. Prastyo mengemukakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada beberapa negara yang melobi agar warganya tak dieksekusi. Dan sejauh ini mereka memahami apa yang jadi concern Indonesia atas masalah narkotika.
“Putusan sudah jatuh dan berkekuatan hukum tetap, semua hak hukum sudah diberikan sehingga apa yang dia lakukan kita hargai, tapi kewajiban menghadapi eksekusi mati harus dilaksanakan,” ujar Prasetyo.? (*/ES)