Era Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 3): “Kritik atas Pelaksanaan E-Catalogue”

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juni 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 109.189 Kali

Oleh : Tim Pemantauan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Asdep Bidang Perancangan PUU Bidang Perekonomian

balikpapanPengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement) diperuntukan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan e-procurement tersebut dilakukan dengan cara e-tendering dan e-purcashing.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Perpres Pengadaan), “e-tendering didefinisikan sebagai tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Sedangkan “e-purcashing” didefiniskan sebagai tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Pelaksanaan e-purcashing, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan sistem katalog elektronik ataue-catalogue, sebagai sebuah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 

Adapun tata cara penyusunan e-catalogue dan prosedur e-purcashing selanjutnya diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purcashing. Saat ini LKPP telah mempublikasikan 4.964 buah komoditas barang yang terdapat dalam e-catalogue.

Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam kerangka LPSE berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2012. Adapun pembentukan ULP di lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 14 Perpres Pengadaan, Pemerintahan Kota Balikpapan telah mengeluarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan.

Berdasarkan data pada Tahun Anggaran 2013, secara umum Pemerintah Kota Balikpapan telah berhasil membukukan efisiensi dalam pelaksanaan 402 paket pengadaan barang/jasa melalui e-procurement, sebesar Rp.95.379.666.611,- dari total pagu anggaran sebesar Rp530.248.849.853,- atau setara dengan 17,99% dari pagu anggaran Kota Balikpapan. 

Namun, dalam pengadaan barang/jasa melalui cara e-purcashing, Dinas Kesehatan dan BLUD Rumah Sakit, Pemerintahan Kota Balikpapan mendapatkan fakta bahwa kualitas barang (alat kesehatan dan obat-obatan) yang diadakan dalam sistem e-catalogue, banyak yang tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam katalog obat dan alat kesehatan tersebut, sehingga kualitas dan keasliannya dari alat kesehatan dan obat tersebut tidak terjamin. Selain itu, keterbatasan waktu pemesanan dan jumlah pesanan menjadi masalah lain dalam implementasi mekanisme e-purcashing. Sehingga dinilai mempersulit pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan secara efisien.

Padahal ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf d Perpres Pengadaan mengatur bahwa pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, termasuk dalam kriteria barang khusus yang terhadapnya, dapat dilakukan penunjukkan langsung.

Implementasi atas kedua ketentuan tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi LKPP untuk mensosialisasikan metode mana yang lebih efektif dan efisien dalam menjamin kualitas dan kuantitas ketersediaan obat dan alat kesehatan dan memberikan kepastian bagi pengguna barang dalam memilih metode pengadaan yang akan dilakukan dalam pengadaan obat dan alat kesehatan dimaksud, agar prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang tetap terjaga, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.

Selain itu, untuk mengembangkan pelaksanaan e-purcashing dalam pengadaan obat dan alat kesehatan, LKPP perlu memperbaiki sistem e-purcashing tersebut dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, agar sistem e-purcashing dapat menjamin bukan hanya kualitas barang yang diadakan, melainkan juga komitmen penyedia dalam menyediakan barang sesuai dengan kontrak yang telah disetujui.

Namun demikian, ketegasan dan langkah nyata dari Pemerintah tetap diperlukan untuk mengantisipasi bilamana muncul potensi ketidakpuasan dari oknum penyedia yang menginginkan penyediaan obat, alat kesehatan, dan distribusinya, tetap dilakukan dengan metode yang lama. Hal tersebut diperlukan guna mendorong pelaksanaan e-purcashing menjadi lebih efisien dan efektif, sehingga akan memudahkan para pelaksana dilapangan untuk mengimplementasikan nilai-nilai good governance dalam pelaksanaan e-purcashing.

======

[1] Artikel ini dibuat sebagai pelaporan hasil kunjungan kerja dalam rangka pemantauan pelaksanaan LPSE dan pembentukan ULP di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai rangkaian kegiatan pemantauan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diprakarsai oleh Asdep Bidang Perancangan PUU Bidang Perekonomian, pada tanggal 4 s.d. 6 Juni 2014.

2  Tim terdiri atas Asdep Bidang Perancangan PUU Bidang Perekonomian, Kabid Ekonomi Makro, Keuangan, dan Ketahanan Pangan, dan Kasubid Moneter, Fiskal, dan Badan Usaha.

Opini Terbaru