Evaluasi dan Cabut Ratusan IUP Bermasalah di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo: Tidak Ada Kompromi

Presiden Prabowo memberikan taklimat di hadapan seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta para Direktur Utama BUMN yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya. Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam taklimatnya pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta Direktur Utama BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
“Saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas atau IUP, IUP enggak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa izin-izin yang tidak memiliki kejelasan atau melanggar prinsip tata kelola harus dicabut tanpa kompromi. “Kalau enggak jelas, cabut semua itu, IUP, IUP cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang,” katanya.
Presiden Prabowo juga menetapkan tenggat waktu yang ketat dalam proses evaluasi tersebut. Kepada Menteri ESDM, Presiden meminta agar laporan hasil evaluasi disampaikan kembali dalam waktu satu minggu.
“Satu minggu. Kita cabut semua IUP. Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita,” ujarnya.
Menurut Presiden, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepentingan nasional dan melindungi sumber daya alam dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kepentingan kelompok atau individu dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.
“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkasnya. (BPMI Setpres)



