Evaluasi Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres, Contoh Kasus Sulawesi Tenggara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Agustus 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 155.505 Kali

sultraPemilu merupakan salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan demokrasi. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia telah berhasil membangun wajah demokrasi ke arah yang lebih baik. Indonesia telah mampu membuktikan kepada dunia bahwa pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi telah berhasil dilaksanakan dengan sukses.

Kesuksesan sebuah pemilihan umum setidaknya ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu proses penyelenggaraannya, aturan hukumnya, dan penegakan hukumnya. Terkait dengan proses penyelenggaraannya, adalah pesertanya, tahapannya, logistik, dan distribusi, serta pemantau dan partisipasi masyarakat.

Mengenai aturan hukumnya adalah bagaimana seluruh aturan dilaksanakan, menyangkut sistem pemilu, serta metode pemilihan, metode pencalonan, pemberian suara, serta metode penetapan pemenangnya. Sedangkan terkait penegakan hukumnya adalah bagaimana seluruh aturan pemilu itu dilaksanakan dengan baik dan konsisten tanpa pandang bulu.

Salah satu komponen penting untuk keberhasilan pemilu juga ditentukan oleh peran penyelenggara pemilu yang profesional dan lebih berwibawa, sehingga mampu membangun demokrasi yang lebih berkualitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagi penyelenggara pemilu dan didukung oleh jajaran smpai tingkat yang paling bawah melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dituntut agar mampu mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, keterbukaan, profesional, jujur dan adil berdasarkan hukum dan etika dengan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas.

Penyelenggara pemilu juga berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu.

Terkait dengan pelaksanaan pemilu tahun 2014 yang telah dilaksanakan oleh KPU di Provinsi Sulawesi Tenggara, baik pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD  pada tanggal 9 April 2014 maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 yang lalu, secara keseluruhan KPU Provinsi Sultra telah berhasil  menyelenggarakan pemilu dengan sukses.

Menurut Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, kesuksesan tersebut, bukan hanya semata keberhasilan dari KPU Sultra, akan tetapi keberhasilan dari seluruh komponen yang terkait dengan pelaksanaannya Pemilu, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakan.

”Ini berarti bahwa, kemenangan ini adalah kemenangan dari masyarakat Sultra yang telah sukses melaksanakan proses demokrasi dengan sehat, terlepas dari siapapun pemenangnya,” ungkap Hidayatullah dalam penjelasannya ketika menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor KPU Sultra, Kamis (7/8)

Proses pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaaan, dan penyelesaian berjalan dengan baik.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tanggal 11 Juni 2014, KPU Sultra menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Preseiden dan Wakil presiden Tahun 2014 sebanyak 1.798.732 pemilih, dengan perincian pemilih laki-laki sebanyak 903.176 dan perempuan sebanyak 895.554 pemilih.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyusunan Datar Pemilih Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, juga mengakomodir adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang memiliki identitas tidak terdaftar dalam DPT, DPS, dan DPTb.

Dalam rapat pleno terbuka tanggal 2 Juli 2014 ditetapkan DPK sebanyak 1.673 pemilih. Kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 3.296 pemilih yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPK di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS adalah yang terdaftar. Disamping itu pula adanya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sebanyak 23.382 pemilih. Dengan demikian, secara keseluruhan, jumlah pemilih di Sultra pada Pemilu Presiden Tahun 2014 sebanyak 1.827.083 pemilih.

Palaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi telah berjalan dengan baik dan lancar, dan semua pihak dapat menerima penetapqan KPU Provinsi Sultra tanpa syarat. Kedua saksi dari masing-masing pasangan calon Presiden dan wakil presiden tidak ada sanggahan dan tidak mengajukan protes keberatan atas penetapan tersebut. Bahkan Bawaslu Provinsi Sultra tidak memberikan rekomendasi atas pelaksanaan rekapitulasi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sultra, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 pasangan Prabowo Subianto dan Moh. Hatta Rajasa mendapatkan suara 511.134, sedangkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapat 622.217 suara. Suara yang tidak sah sebanyak 6.327, sehingga pemilih yang menddunakan hak pilihnya sebanyak 1.139.678 pemilih.

Dengan demikian tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Sultra pada pemilu Pilpres tahun 2014 sebesar 62,49 persen. Tingkat partisipasi ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pemilu legislatif 2014 sebanyak 72,34 persen.

Dengan demikian, secara umum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil Presiden di Sultra berhasil dengan sukses. Namun, kesuksesan tersebut, bukan berarti tidak menemui kendalan dan permasalahan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, KPU Provinsi Sultra melakukan evaluasi kinerja terhadap optimalisasi kinerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam melaksanakan setiap tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Hidayatullah mengatakan, evaluasi kinerja dilakukan untuk mengetahui apakah penyelenggara di tingkat bawah terdapat indikasi kecurangan. Karena, kata Hidayatullah, kinerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, yang kurang profesional akan sangat menganggu dan mencederai kualitas penyelenggaraan pemilu 2014. Hal ini pun berarti mencederai proses demokrasi di Indonesia.

“Langkah-langkah korektif dan antisipatif melalui evaluasi kinerja dimaksudka. Agar tidak terulang pada penyelenggaraan pemilu yang akan datang,” kata Hidayatullah.

Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, menangkap adanya dinamika yang berkembang dalam masyarakat bahwa masih djumpai adanya permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara maupun rekapitulasi hasil pemilu.

Semua permasalahan itu, menurut Hidayatullah, muaranya kepada profesionalisme penyelenggara dan peserta pemilu, baik partai politik, dan tim kampanye calon presiden dan wakil preesiden, serta sarana dan prasarana yang belum maksimal dalam mendukung pelaksanaan pemilu pilpres 2014.

“Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pilpres di Provinsi Sultra lebih banyak pada ketidaktaatan terhadap mekanisme yang berlaku, SDM yang terbatas, serta ketidakpahaman terhadap beberapa perubahan regulasi dalam pelaksanaan dan perhitungan suara. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi permasalahan yang selalu dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian, mengingat kondisi geografis yang berbeda dengan daerah lain di Pulau Jawa,” ungkap Hidayatullah.

Hidayatullah menambahkan bahwa penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden di Sultra memiliki kelebihan tersendiri, yaitu seluruh tahapan mulai tahap pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

“Kelebihannya adalah adanya inovasi dan kreatifitas panitia penyelenggara dalam menyikapi berbagai permasalahan dan keterbatasan yang ada, baik dari aspek anggaran maupun terbatasnya sarana dan prasarana,” tutur Hidayatullah

Menanggapi penjelasan Ketua KPU Provinsi Sultra, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja KPU Provinsi Sultra, karena telah berhasil dan sukses dalam menjalankan proses demokrasi.

“KPU Sultra patut menjadi contoh bagi KPU provinsi lain, karena tidak membuka kotak suara sebelum menunggu putusan MK tentang gugatan pilpres yang sedang berlangsung saat ini,” kata Agun Gunanjar.

 Oleh : Said Muhidin, Kabid Humas Setkab

Opini Terbaru