Sinergi Pemajuan Kebudayaan dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Zaman
Oleh: Usman Manor *)
“Kebudayaan Indonesia sangat beragam, sangat majemuk. Kekuatan, karakter, dan budaya harus kita lestarikan dan kita rawat,” ungkap Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada Festival Harmoni Budaya Nusantara tanggal 3 November 2023 di Lapangan Taruna, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (menpan.go.id, 2023). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada Pekan Kebudayaan Nasional tanggal 19 November 2021 juga mengungkapkan peluang besar untuk menumbuhkan ilmu pengetahuan yang berbasis dari peradaban Indonesia berupa kekayaan kebudayaan dan kekayaan hayati (setkab.go.id, 2021).
Sebagai sebuah negara, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari kebudayaan yang menjadi salah satu pilar dalam pembangunan. Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan berasal dari kata buddhi dalam bahasa sansekerta yang berarti budi atau akal (Koentjaraningrat, 1993). Secara umum, kebudayaan merupakan seluruh sistem gagasan dan rasa, tindakan, serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat (Koentjaraningrat, 1993). Selain itu, kebudayaan dipandang sebagai identitas nasional dan pembeda antara suatu bangsa dengan bangsa lainnya (Aprianti, dkk, 2022).
Perbedaan mendasar dari kebudayaan Indonesia dengan kebudayaan negara lain tercermin dari kuantitas dan keberagaman kebudayaan. Indonesia memiliki Objek Pemajuan Kebudayaan yang menjadi indikator untuk mengukur dan mengklasifikasi keberagaman kebudayaan (Dienaputra, dkk, 2023). Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional sangat kental dengan kearifan lokal (Luciani dan Malihah, 2020). Keberagaman Objek Pemajuan Kebudayaan turut menegaskan kekayaan kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan yang beragam dan sangat banyak secara kuantitas menjadikan Indonesia negara yang adikuasa di bidang kebudayaan. Tak kurang dari 1.941 Warisan Budaya Takbenda telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional pada tahun 2023 (antaranews.com, 2023). Jumlah tersebut berasal dari 11.711 Warisan Budaya Takbenda yang telah tercatat (warisanbudaya.kemdikbud.go.id, 2023). Angka dimaksud masih akan terus bertambah seiring dengan upaya pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kekayaan kebudayaan Indonesia juga diakui oleh Lembaga Internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan atau yang dikenal dengan UNESCO.
Hingga tahun lalu, UNESCO telah mengakui 13 Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia. Adapun Warisan Budaya Takbenda Dunia tersebut terdiri dari Pertunjukan Wayang dan Keris Indonesia yang diinkripsi tahun 2008, Batik Indonesia dan Pendidikan serta Pelatihan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda untuk Pelajar yang diinkripsi tahun 2009, Angklung Indonesia yang diinkripsi tahun 2010, dan Tari Saman yang diinkripsi tahun 2011. Selain itu, terdapat pula Tas Noken yang diinkripsi tahun 2012, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali yang diinkripsi tahun 2015, Seni Pembuatan Kapal Pinisi di Sulawesi Selatan yang diinkripsi tahun 2017, Pantun yang diinkripsi tahun 2020, Tradisi Pencak Silat yang diinkripsi tahun 2019, dan Gamelan Indonesia yang diinkripsi tahun 2021. Kemudian pada tahun 2023 Budaya Sehat Jamu secara resmi diinkripsi oleh UNESCO sekaligus melengkapi 13 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diakui dunia (kemdikbud.go.id, 2023).
Indonesia tidak hanya memiliki Warisan Budaya Takbenda, tetapi memiliki pula Cagar Budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, maupun kebudayaan. Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan 19 Cagar Budaya peringkat Nasional sebagai bentuk komitmen pelestarian warisan budaya yang bersifat kebendaan. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia memiliki 218 Cagar Budaya yang telah diakui secara nasional. Selain pengakuan secara nasional, Indonesia juga memiliki 6 Warisan Budaya Dunia yang telah diakui oleh UNESCO yang terdiri dari Kawasan Candi Borobudur dan Kawasan Candi Prambanan yang diinkripsi tahun 1991, Situs Manusia Purba Sangiran yang diinkripsi tahun 1996, Lanskap Budaya Provinsi Bali; Sistem Subak sebagai Manifestasi Filosofi Tri Hita Karana yang diinkripsi tahun 2012, serta Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto yang diinkripsi tahun 2019 (kwriu.kemdikbud.go.id, 2020). Terakhir, Sumbu Filosofi Yogyakarta ditetapkan pada tahun lalu dan turut melengkapi Warisan Budaya Dunia di Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO.
Seiring dengan perkembangan waktu dan gagasan manusia, budaya turut berkembang sehingga dokumentasi terhadap perkembangan kebudayaan diperlukan sebagai bagian dari perkembangan peradaban manusia. Indonesia yang memiliki kekayaan kebudayaan turut mendokumentasikan perkembangan kebudayaan dan peradaban yang telah digoreskan melalui sebuah tulisan. Tinta emas perkembangan kebudayaan di Indonesia yang memengaruhi perkembangan peradaban dunia tersebut kini menjadi warisan dokumenter dan bahkan telah diakui oleh dunia. Tercatat, 11 Warisan Dokumenter milik Indonesia telah menjadi Warisan Dokumenter Dunia yang terdiri dari Arsip VOC, Arsip Konferensi Asia Afrika, Babad Diponegoro, Arsip Konservasi Borobudur, Arsip Tsunami, La Galigo, Negarakartagama, Cerita Panji, Pidato Soekarno “To Build the World Anew”, Arsip Pertemuan Pertama Gerakan Non-Blok, dan Hikayat Aceh (kemdikbud.go.id, 2023).
Kekayaan dan keberagaman yang dimiliki Indonesia tidak hanya pada kebudayaan, melainkan pula pada keanekaragaman hayati yang berkontribusi besar pada keberlangsungan hidup seluruh makhluk di dunia. Untuk itu, UNESCO menetapkan 4 Warisan Alam Dunia di wilayah Indonesia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value). Adapun keempat Warisan Alam Dunia terdiri dari Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Ujung Kulon yang diinkripsi tahun 1991, Taman Nasional Lorentz yang diinkripsi tahun 1999, serta Warisan Alam Hutan Hujan Sumatera yang diinkripsi tahun 2004 (kwriu.kemdikbud.go.id, 2020). Selain itu, UNESCO juga telah mengakui 10 Geopark yang turut melegitimasi pengakuan internasional terhadap kekayaan alam Indonesia. Pada tahun lalu, 4 Geopark yang terdiri dari Geopark Ijen, Geopark Maros Pangkep, Geopark Merangin, dan Geopark Raja Ampat menjadi Geopark Dunia melengkapi 6 Geopark yang telah ditetapkan sebelumnya (kemlu.go.id, 2023).
Keberagaman dan kekayaan budaya maupun alam Indonesia tidak hanya menghadirkan potensi besar dalam pembangunan Indonesia, melainkan pula melahirkan tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan tata kelola dan sinkronisasi kebijakan dalam pelestarian kebudayaan. Secara umum, dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan menghadapi tantangan transisi energi, populasi penduduk, sinkronisasi kebijakan makro dan sektoral, hilirisasi, dan standar keberlanjutan secara nasional maupun global. Selain itu, tantangan global turut memengaruhi upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia, seperti perubahan iklim global, deglobalisasi, konfrontasi geoekonomi, dan krisis (KemenPPN/Bappenas, 2023). Secara spesifik, kearifan lokal belum dipertimbangkan sebagai modal dasar pembangunan dan penggerak transformasi masyarakat sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pemajuan kebudayaan (KemenPPN/Bappenas, 2023). Oleh sebab itu, diperlukan penguatan pondasi dalam transformasi melalui penguatan ketahanan sosial budaya sebagai landasan pembangunan.
Tantangan dalam pemajuan kebudayaan sebenarnya terletak pada minat dan peran Sumber Daya Manusia (SDM) kebudayaan terutama generasi muda untuk memajukan kebudayaan. SDM kebudayaan memiliki peranan penting dalam ekosistem kebudayaan, baik dalam proses perencanaan, implementasi menjadi pranata dan lembaga kebudayaan, serta pengawasan, hingga evaluasi hasil perencanaan dan implementasi. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan lain berupa penyusunan peraturan yang implementatif untuk mengakomodir pemajuan kebudayaan, terutama peraturan daerah di pedesaan yang menjadi lumbung atau pusat produksi kebudayaan. Belum terakomodirnya aturan yang implementatif tersebut membuat penguatan kelembagaan yang mengampu di bidang kebudayaan belum berjalan dengan baik. Hal tersebut sejalan dengan indikator maupun target yang belum mampu menjadi acuan pelaksanaan kebijakan secara jelas.
Peran SDM kebudayaan dalam suatu ekosistem kebudayaan sangat signifikan. Keberhasilan menghadapi tantangan dalam pemajuan kebudayaan sangat bergantung pada SDM kebudayaan. Untuk itu, diperlukan identifikasi skala tantangan yang dihadapi dalam pemajuan kebudayaan. Tantangan terbesar bagi SDM kebudayaan terutama di daerah adalah pemahaman pemaknaan mengenai kebudayaan dan pariwisata yang sering kali dianggap sama. Padahal pariwisata merupakan hasil akhir dari pemajuan kebudayaan. Selain itu, kebudayaan hanya dipandang sebagai tontonan dan belum menjadi tuntunan dalam interaksi sehari-hari. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk mengubah paradigma kebudayaan sebagai tuntunan, bukan hanya sebagai tontonan. Idealnya, kebudayaan yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal dapat menjadi investasi jangka panjang dalam pembentukan karakter yang dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Tidak hanya itu, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pemajuan kebudayaan, nyatanya implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum sepenuhnya dipahami dengan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, kebudayaan ditempatkan sebagai urusan wajib non layanan dasar.
Tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemajuan kebudayaan memerlukan strategi dan arah kebijakan yang jelas. Implementasi dari strategi dan arah kebijakan tersebut memerlukan sinergi mengingat potensi, keberagaman, dan kekayaan kebudayaan Indonesia juga memerlukan daya upaya yang besar untuk melestarikanya. Selain sinergi, sinkronisasi kebijakan juga diperlukan sehingga membuat kebijakan tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, kebudayaan sebagai pondasi pembentukan karakter perlu dijadikan sebagai bagian dari pendidikan yang diajarkan secara sistematis dalam kurikulum satuan pendidikan sehingga kebudayaan yang ada dalam muatan lokal akan diakui dalam kurikulum nasional. Penyusunan kurikulum untuk kebudayaan pun melibatkan masyarakat dan komunitas yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan potensi kebudayaan masing-masing daerah yang berbeda. Sinergi kebudayaan dan pendidikan tersebut akan berdampak luas, baik bagi SDM kebudayaan, maupun bagi pranata dan lembaga kebudayaan.
Selain sinergi, sinkronisasi kebijakan dan sinkronisasi penyusunan pedoman pemajuan kebudayaan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan pemajuan kebudayaan yang sangat besar. Dalam hal sinkronisasi kebijakan, diperlukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dibarengi dengan penyamaan persepsi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini bertujuan agar kebudayaan yang sebelumnya menjadi urusan wajib daerah non pelayanan dasar dapat menjadi urusan wajib daerah pelayanan dasar. Seperti halnya urusan pendidikan dan kesehatan yang terdapat dalam UUD 1945, kebudayaan pun sangat jelas tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, peninjauan kembali terhadap Undang-Undang tersebut akan mempertegas pembagian wewenang dan alokasi anggaran kebudayaan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Sinergi dan sinkronsisasi dalam pemajuan kebudayaan merupakan hal penting yang tidak dapat terpisahkan sekaligus menjadi kunci keberhasilan implementasi strategi pemajuan kebudayaan. Adapun strategi yang dapat diimplementasikan sebagai penguatan pondasi menuju Indonesia Emas Tahun 2045 yang berkebudayaan, antara lain pembinaan ideologi Pancasila, pelindungan nilai maupun praktik kebudayaan, penguatan diplomasi budaya, pemenuhan hak berkebudayaan, pengembangan dan pemanfaatan kearifan lokal yang mendorong produktivitas, serta penguatan budaya agraris dan budaya maritim secara berkelanjutan. Potensi keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia perlu dilestarikan secara optimal sehingga memiliki dampak, berupa kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 32 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
*) Analis Sumber Sejarah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Referensi
Aprianti, M., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2022). Kebudayaan Indonesia di Era Globalisasi terhadap Identitas Nasional Indonesia. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 996-998.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Budaya Sehat Jamu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Diinkripsi ke dalam Daftar WBTb UNESCO. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/12/budaya-sehat-jamu-warisan-budaya-takbenda-wbtb-indonesia-diinskripsi-ke-dalam-daftar-wbtb-unesco. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 09.45 WIB.
——. (2023). Pengakuan UNESCO atas Posisi Indonesia sebagai Negara dengan Warisan Geologi yang Lestari. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/07/pengakuan-unesco-atas-posisi-indonesia-sebagai-negara-dengan-warisan-geologis-yang-lestari. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 10.40 WIB.
Dienaputra, R. D., Machdalena, S., & Kartika, N. (2023). Inventarisasi Potensi Objek Pemajuan Kebudayaan Di Jawa Barat. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(3), 2825-2838.
Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Pencatatan. https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?pencatatan. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 15.05 WIB.
Humas Sekretariat Kabinet. (2021). Presiden Jokowi: Indonesia Miliki Peluang Tumbuhkan Pengetahuan dari Kebudayaan. https://setkab.go.id/presiden-jokowi-indonesia-miliki-peluang-tumbuhkan-pengetahuan-dari-kebudayaan/. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 14.40 WIB.
Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya di IKN. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/dari-istana/presiden-jokowi-tekankan-pentingnya-pelestarian-budaya-di-ikn. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 14.50 WIB.
Kantor Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO. (2020). Inkripsi Indonesia di UNESCO. https://kwriu.kemdikbud.go.id/rekam-jejak/umum/inskripsi-indonesia-di-unesco/. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 10.20 WIB.
Kaban, Hana Dewi Kinarina. (2023). Kemendikbudristek Tetapkan 213 WBTb dan 19 Cagar Budaya Nasional. https://www.antaranews.com/berita/3792471/kemendikbudristek-tetapkan-213-wbtb-dan-19-cagar-budaya-nasional. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 14.30 WIB.
Kementerian Luar Negeri. (2023). UNESCO Menetapkan 4 Geopark Indonesia dalam Daftar Geopark Dunia dan 3 Arsip Dokumenter Indonesia dalam Memory of the World UNESCO. https://kemlu.go.id/portal/id/read/4803/berita/unesco-menetapkan-4-geopark-indonesia-dalam-daftar-geopark-dunia-dan-3-arsip-dokumenter-indonesia-dalam-memory-of-the-world-unesco#:~:text=Dengan%20demikian%2011%20arsip%20documenter,%2C%20Nagarakartagama%2C%20dan%20Cerita%20Panji. Diakses pada 16 April 2024 Pukul 10.50 WIB.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2023). Konsep Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029.
Koentjaraningrat. (1993). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Luciani, R., & Malihah, E. (2020). Analisis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Rumah Limas di Sumatera Selatan. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.52483/ijsed.v2i1.16.