Gafatar Tidak Tercatat Sebagai Ormas di Kemendagri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Januari 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 11.361 Kali

gafatarPerkumpulan yang mengatasnamakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dianggap tak tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, ada indikasi kalau gerakan tersebut merupakan ormas terlarang.

“Telaah dari Dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Tjahjo, Gafatar sudah jelas menyalahi aturan. Setiap organisasi masyarakat ataupun agama harus terdaftar di tingkat nasional, yakni di Kemendagri. Karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya terus meningkatkan kordinasi dengan berbagai pihak mulai dari kepolisian dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami terus berkoordinasi dengan Polda DIY dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat maupun di seluruh Indonesia terkait perkembangan organisasi ini,” tegas Tjahjo.

Mendagri menengarai, berdasarkan informasi  sudah banyak orang yang menjadi korban ormas Gafatar. Ada sekitar 50 tokoh lebih dan ratusan ormas saat ini sedang dalam pemantauan kepolisian, BIN, TNI, dan Kesbangpol.  Saat ini, sedang dalam proses pelacakan.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta mengakui ormas ini pernah tercatat di Kantor Kesbangpol setempat. Namun, Pemkot Surakarta tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini karena banyaknya informasi soal penyimpangan yang dilakukan.

Keberadaan Gafatar akhir-akhir ini ramai dibicarakan  menyusul kasus ‘hilangnya’ sejumlah anggota masyarakat, yang diduga ikut bergabung dengan organisasi tersebut di Kalimantan.

(Puspen Kemendagri/ES)

Nusantara Terbaru