Gagasan Pembentukan Badan yang Menangani Nilai-nilai Pancasila

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juli 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 23.238 Kali

Gd PancasilaOleh: Polhukam 2 Setkab

Akhir-akhir ini terjadi tindakan-tindakan ke arah radikalisme sebagai bentuk kebingungan nilai dan kerancuan struktur yang pada akhirnya dapat mengganggu kesatuan bangsa. Kondisi tersebut akibat dari tidak adanya nilai-nilai bangsa yang menjadi acuan bersikap dan bertindak. Beberapa tokoh menghawatirkan kondisi yang berkembang saat ini dan memberi respon positif atas upaya mengembalikan nilai-nilai Pancasila tersebut.

Pancasila yang merupakan nilai dan norma yang telah disepakati bangsa Indonesia mulai dikesampingkan sejak orde reformasi. Untuk itu, perlu langkah-langkah untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila untuk mengatasi kondisi saat ini. Salah satu cara yang digagas adalah membentuk badan yang menangani revitalisasi nilai-nilai Pancasila.

Idealnya, badan tersebut merupakan produk kebijakan MPR atau diatur dengan undang-undang. Dalam TAP MPR atau undang-undang tersebut diatur badan yang melaksanakan revitalisasi, tugas, susunan organisasi, keanggotaan, serta kebijakan, strategi dan metodologi.

Ketetapan MPR Nomor XVIII Tahun 1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor II Tahun 1978 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara menyatakan Pancasila adalah dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Namun dalam TAP MPR tersebut tidak dinyatakan institusi yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya dan bagaimana melaksanakannya.

Tetapi, apabila kebijakan MPR atau undang-undang tersebut sulit dibuat maka alternatif yang dapat ditempuh adalah membuat konsensus di antara lembaga-lembaga tinggi negara yang menyepakati pembentukan badan tersebut. Sebelum terbentuknya badan, terlebih dahulu dibentuk tim yang beranggotakan tokoh agama dan tokoh nasional yang bertugas mengkaji perlu tidaknya suatu badan, dan apabila hasilnya positif, maka disusun desain postur badan tersebut. Tim ini dapat dibentuk dengan keputusan presiden.

Badan tersebut merupakan lembaga Pemerintah yang dapat dibentuk dengan peraturan presiden itu nantinya bertugas menggodok tugas dan fungsi, organisasi, keanggotaan, kebijakan, strategi, dan metodologi aktualisasi nilai-nilai Pancasila.Tugas utama badan tersebut lebih kepada memberikan rekomendasi kebijakan dan rekomendasi pelaksanaan. Pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan dilaksanakan olehinstansi pemerintah di pusat dan di daerah serta lembaga/komponen dalam masyarakat.

Tugas lain danstrategi yang dapat dilaksanakan badan tersebutmisalnya:

–     Mengupayakan masuknya istilah Pancasila dalamBatangTubuh UUD Tahun 1945;

–     Mengeluarkan manual book sebagai pegangan dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang didistribusikan kepada stakeholders;

–     Memberikan penghargaan (reward) bagi anggota masyarakat yang melakukan aktivitas luar biasa yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila;

–     Mendorong instansi pemerintah untuk membuat program-program yang ditujukan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Wujud program tersebut dapat berbentuk rencana aksi;

–     Mendorong instansi pemerintah untuk melaksanakan program dengan target khusus, misalnya komunitas penyelenggara negara, akademisi, dan grass root, seperti komunitas pemuda, dunia kerja, dan professional;

–     Menggunakan crash program dengan melibatkan perguruan tinggi, Lemhanas, serta instansi dan badan-badan pemerintah; dan

–     Menggunakan metodologi penerapan konseptual/kebijakan, sosialisasi, implementasi, dan birokrasi.

  • Metode konseptual/kebijakan dilaksanakan dengan cara memastikan kesesuain setiap produk perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Metode sosialisasi dilaksanakan melalui implementasi kandungan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pelaksana.
  • Metode implementasi dengan menolak muatan undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Metode pendekatan birokrasi dilakukan misalnya dengan member tambahan fungsi pada Mahkamah Konstitusi untuk menyaring undang-undang sebelum berlaku di samping fungsinya menguji undang-undang yang sudah berlaku.

Opini Terbaru