Keterangan Pers Menko Perekonomian usai Rapat Terbatas, Kamis (2/4)
Dipublikasikan pada 2 April 2020
“Kemudian juga Bapak Presiden tadi juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR. Dan ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut”, ujar Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas, Kamis (2/4)
#ratas #videoconference
Video: (Humas/JAY)