Keterangan Pers Menko Perekonomian usai Rapat Terbatas, Rabu (22/4)

Dipublikasikan pada 22 April 2020

“Untuk itu, ada juga beberapa yang telah diputuskan yaitu yang terkait dengan KUR, PNM dan Pegadaian, nanti Ibu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan. Namun saya akan menambahkan bahwa terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 25 itu sektornya diperluas”, ujar Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas, Rabu (22/4).

#ratas #videoconference
Video: (Humas/JAY)

Video Terbaru