Keterangan Pers Menkumham tentang Kasus Baiq Nuril
Dipublikasikan pada 8 Juli 2019
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan keterangan pers terkait kasus Baiq Nuril, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (8/7) sore.
Menkumham memastikan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus perekaman pelecehan seksual, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
(Video: Humas/Oji)