Keterangan Pers Menkeu tentang Penandatanganan Perjanjian antara Indonesia-Singapura
Dipublikasikan pada 4 Februari 2020
“Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” ujar Menkeu saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2).
Sumber: https://setkab.go.id/menkeu-indonesia-dan-singapura-tanda-tangani-perjanjian-penghindaran-pajak-berganda/
Video: (Humas/OJI)