Keterangan Pers Menteri Agama usai Rapat Terbatas, Selasa (19/5)
Dipublikasikan pada 19 Mei 2020
“Hendaknya kita semua taat dengan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu. Taat kepada aturan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan, harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti, kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum”, ujar Fachrul Razi usai Rapat Terbatas, Selasa (19/5)
#ratas #videoconference
Video: (Humas/JAY)