Keterangan Pers Menteri Dalam Negeri usai Ratas, Selasa (8/9)
Dipublikasikan pada 8 September 2020
“Termasuk pengumpulan masa di luar aturan KPU maka pelantikannya ditunda 6 bulan dan disekolahkan. Itu ada kalau dilihat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 silakan di browsing tentang sanksi kepala daerah, itu ada”, ujar Tito Karnavian usai Rapat Terbatas “Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak”, Selasa (8/9) di Jakarta.