Keterangan Pers Menteri Desa PDTT usai Rapat Terbatas, Selasa (19/5)

Dipublikasikan pada 19 Mei 2020

“Makanya harus dibuatkan payung hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah diundang dan diterima oleh DPR kemarin, di sana jelas payung hukumnya”, ujar Abdul Halim Iskandar usai Rapat Terbatas, Selasa (19/5)

#ratas #videoconference
Video: (Humas/JAY)

Video Terbaru