Keterangan Pers Menteri Keuangan usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4)
Dipublikasikan pada 29 April 2020
“Debitur yang memenuhi syarat itu adalah yang mereka memang terkena COVID yang nilainya tadi kreditnya adalah kalau untuk KUR berarti sampai Rp500 juta, untuk menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk Umi yang kecil tadi,debitur itu memiliki track record yang baik jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harus memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK”, ujar Sri Mulyani usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4)
#ratas #videoconference
Video: (Humas/JAY)