Keterangan Pers Menteri LHK usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Senin (6/7)

Dipublikasikan pada 6 Juli 2020

“Apa saja yang diatur? Yang diatur adalah bagaimana hal-hal ketentuan umum dan lain-lain ya. Bagaimana penyelenggaraan tentang perdagangan karbon, bagaimana merencanakannya”, ujar Siti Nurbaya Bakar usai Rapat Terbatas mengenai Kelanjutan Kerjasama Penurunan Emisi GRK Indonesia – Norwegia dan Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing), Senin (6/7), di Istana Merdeka, Jakarta.

#ratas
Video: (Humas/OJI)

Video Terbaru