Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 membubarkan 10 lembaga nonstruktural
Dipublikasikan pada 5 Desember 2020
Pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 membubarkan 10 lembaga nonstruktural dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. 10 lembaga tersebut dapat dilihat pada video berikut! #GrafiKabinet