Rapat Terbatas: Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa NTB
Dipublikasikan pada 17 Maret 2020
”Kita tahu gempa terjadi di Juli 2018 dan telah kita terbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, yang memberikan target waktu penyelesaian rehabilitasi maupun rekonstruksi,” tutur Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar.Untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian seperti pasar, menurut Presiden, harus sudah diselesaikan paling lambat Desember 2018.
Sumber: https://setkab.go.id/presiden-evaluasi-pelaksanaan-rehabilitasi-dan-rekonstruksi-pascabencana-gempa-ntb/
#ratas #pascabencana #NTB
(Video: Humas/OJI)