Rapat Terbatas: Pengembangan Pusat Data Nasional
Dipublikasikan pada 28 Februari 2020
“Secara nasional utilisasi pusat data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 30% dari kapasitas. Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap kementrian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri, ini yang ke depan harus kita hindari dan kita kembangkan pusat data dan kita harapkan utilitasnya menjadi maksimal dan itu harus diakhiri dengan mengembangkan pusat data yang terintegrasi dan merupakan hasil sinkronisasi dari seluruh Kementerian dan Lembaga”, ujar Presiden saat memimpin Rapat Terbatas Pengembangan Pusat Data Nasional,
Video: (Humas/OJI)