Rapat Terbatas: Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumut
Dipublikasikan pada 11 Maret 2020
“Laporan yang saya terima dari Gubernur Sumut 2 masalah pertanahan di Provinsi Sumatra Utara yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut, yang pertama adalah eks HGU PTP 2..eks HGU PT Perkebunan Nusantara II. Dan yang kedua, terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo. Ini eks ini airport Polonia Medan”, ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumut, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3)
#ratas #pertanahan
Video: (Humas/OJI)