Gandeng UNS, Setkab Gelar Diklat Penerjemahan Karya Ilmiah Bagi K/L dan Pemda
Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penyusunan dan Penerjemahan Karya Ilmiah Tahun 2022. Diklat yang berlangsung mulai tanggal 20 hingga 24 Juni 2022 ini merupakan hasil kerja sama antara Setkab dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (FIB UNS).
“Sekretariat Kabinet bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret untuk pelaksanaan program capacity building bagi para penerjemah melalui fasilitasi penyelenggaraan Diklat Teknis Penyusunan dan Penerjemahan Karya Ilmiah,” ujar Deputi Bidang Administrasi (Depmin) Setkab, Farid Utomo, dalam sambutan tertulisnya pada pembukaan Diklat, Senin (20/06/2022), di Nava Hotel Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Diklat ini diikuti oleh 20 orang penerjemah pemerintah yang berasal dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda). Farid pun berharap para peserta tersebut mendapatkan ilmu, wawasan, dan pengalaman di bidang penyusunan dan penerjemahan karya ilmiah sehingga dapat menghasilkan artikel ilmiah yang bermanfaat di bidang penerjemahan.
“Diklat teknis penyusunan dan penerjemahan karya ilmiah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku agar dapat melaksanakan tugas di bidang penerjemahan karya ilmiah sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing secara BerAKHLAK, sesuai dengan nilai dasar ASN, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari kementerian/instansi masing-masing,” ujarnya.
Demin menegaskan, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP), Setkab berkomitmen untuk terus melaksanakan program peningkatan dan pengembangan kompetensi penerjemah.
“Pengembangan kompetensi penerjemah bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan penerjemah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal baik bagi unit kerja maupun organisasi”, ujarnya.
Tak hanya pengembangan kompetensi, pembinaan penerjemah juga diarahkan agar para penerjemah pemerintah memiliki etos kerja yang produktif, kreatif, disiplin, dan profesional dalam mendukung program pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Penerjemah diharapkan dapat memanfaatkan, mengembangkan, dan menghasilkan terjemahan yang berkualitas dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional,” kata Farid.
Demin juga menyampaikan harapannya agar di akhir Diklat para peserta dapat merancang dan menerjemahkan karya ilmiah guna mendukung tugas dan fungsi instansi masing-masing.
“Pesan kami kepada para peserta diklat, pergunakan kesempatan Diklat Teknis ini dengan sebaik mungkin dalam menyerap semua ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan yang diberikan oleh para profesor yang merupakan pakar di bidang penerjemahan,” pungkasnya.
Senada, Dekan FIB UNS, Warto mengungkapkan bahwa Diklat ini bertujuan untuk melatih dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan para penerjemah. Adapun target yang diharapkan adalah agar para penerjemah dapat menulis menerjemahkan serta menyusun karya ilmiah di bidang penerjemahan.
“Tentu ini tidak bisa serta merta dilakukan, oleh karena itu diperlukan waktu untuk sama-sama belajar seperti apa teorinya, setelah itu praktik menerjemahkan yang baik. Selain itu juga akan dilatih bagaimana kita bisa menulis karya ilmiah yang baik,” ujar Warto.
Bahasan yang akan disajikan dalam Diklat ini antara lain mengenai penelitian kebahasaan, penelitian penerjemahan, penulisan teks ilmiah, serta penulisan artikel jurnal dan paper seminar. Dalam diklat, peserta tidak hanya disuguhi teori tetapi juga dituntut untuk melakukan praktik penerjemahan dan penulisan karya ilmiah. Empat profesor dari FIB UNS yang dihadirkan sebagai pemateri pada Diklat ini adalah Riyadi Santosa, MR Nababan, Tri Wiratno, dan Djatmika. (RSF/UN)