Gelar Rakor, Deputi DKK Setkab Ingatkan Pengamanan Bahan Sidang Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.040 Kali
Deputi DKK Yuli Harsono memberikan paparan dalam rakor mengenai , Jumat (21/10), di Garut, Jawa Barat,

Deputi DKK Yuli Harsono memberikan paparan dalam Rakor Evaluasi Penyiapan Sidang Kabinet , Jumat (21/10), di Garut, Jawa Barat. (Foto: Humas/Agung)

Guna mempersiapkan persidangan kabinet yang lebih maksimal, Asisten Deputi (Asdep) Penyelenggaran Sidang Kabinet menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyiapan Sidang Kabinet di Garut, Jawa Barat, Jumat (21/10).

Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono, dalam sambutannya mengingatkan agar dalam menyiapkan penyelenggaraan Sidang Kabinet, jangan memandang hanya melakukan hal-hal yang teknis dan administratif seperti penyiapan bahan atau layout tempat duduk pada peserta sidang saja.

“Tidak begitu melihatnya. Kalau kita dapat menyelenggarakan Sidang Kabinet dengan baik itu membantu pengambilan keputusan yang baik pula,” kata Yuli seraya menunjuk contoh berkaitan dengan penyiapan bahan, kalau bahan yang disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pengambilan keputusan itu akurat maka keputusan yang diambil juga akan tepat.

Bahan itu, lanjut Yuli, berisi data dan informasi, hasil telaahan, dan juga opsi-opsi kebijakan. “Jadi rekan-rekan kalau kita menyelenggarakan Sidang Kabinet utamanya itu bukan hanya penyiapan bahan tetapi kita membantu Presiden dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat,” tutur Yuli.

Menurut Deputi Seskab Bidang DKK, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dalam Rapat Koordinasi itu. Yang pertama, sebut Yuli, mengenai Surat Edaran Seskab Nomor 1 Tahun 2016, yang antara lain mengatur mengenai format bahan Sidang Kabinet yang isinya topik, permasalahan, serta opsi kebijakan ditampilkan dalam bentuk matriks.

Yang kedua, lanjut Yuli, SE Seskab itu juga mengatur jangka waktu penyampaian bahan tersebut. Bagi menteri yang akan menyampaikan paparan di Sidang Kabinet, dalam Surat Edaran itu disebutkan penyampaian bahan dilakukan 3 hari sebelum dilaksanakannya Sidang Kabinet. Namun jika jadwal Sidang Kabinet kurang dari 3 hari maka dalam SE tersebut diatur penyampaian bahan dilakukan 4 jam sebelum Sidang Kabinet.

“Kemudian diatur pula bahwa bahan-bahan Sidang itu disampaikan kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Dukungan Kerja Kabinet yang ditembuskan langsung kepada deputi-deputi substansi di Sekretariat Kabinet,” ungkap Yuli.

Deputi Seskab Bidang DKK itu berharap rapat koordinasi tersebut mengevaluasi sejauhmana Surat Edaran Seskab sudah dijalankan, baik di menteri-menteri terkait ataupun di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Keamanan Bahan Sidang Kabinet

Yuli juga menyinggung soal keamanan penyampaian bahan Sidang Kabinet, yang masih menggunakan alamat email publik.

“Itu sudah berlangsung cukup lama, nah di dalam era kejahatan siber yang sedang meningkat saat ini, dan juga dalam rangka mencegah bahan Sidang Kabinet itu di-hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab tentu kita perlu memikirkan bagaimana agar bahan Sidang Kabinet yang disampaikan itu aman,” tutur Yuli.

Disampaikan Yuli Harsono, sejak Januari – 20 Oktober, Sekretariat Kabinet sudah menyelenggarakan 117 Sidang Kabinet, Pertemuan, maupun Rapat Terbatas, atau rata-rata 3 sidang per minggu.

“Saya kira temen-temen di Kedeputian DKK sudah begitu profesional dalam penyelenggaraan Sidang Kabinet ini. Namun pesan dari Pak Seskab kita memang harus cepat dalam memberikan pelayanan kepada Presiden dalam menyiapkan penyelenggaraan Sidang Kabinet. Pak Seskab ingin kita selalu siap untuk cepat dalam memberikan pelayanan,” pungkas Yuli.

Rakor tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon II di lingkungan Kedeputian DKK, Inspektur Sekretariat Kabinet Wawan Gunawan, serta perwakilan dari deputi substansi di Sekretariat Kabinet. Pada acara ini dihadirkan juga narasumber Ahmad Taufik dari Kementerian Sekretariat Negara dan Rudi Geniarso dari Sekretariat Kabinet. (AGG/ES)

Berita Terbaru