Gelar Sosialisasi, Eko Optimistis JFP Bisa Bantu Kembangkan Potensi Wisata Sumbar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 18.157 Kali
Seluruh peserta Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) berfoto bersama di Hotel HW, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/4). (Foto: Humas/Anggun).

Seluruh peserta Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) berfoto bersama di Hotel HW, Padang, Sumatra Barat, Kamis (27/4). (Foto: Humas/Anggun).

Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Sekretariat Kabinet (Setkab) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di Hotel HW, Padang, Sumatra Barat, Kamis (27/4) pagi.

Kota Padang dipilih menjadi tempat pertama penyelenggaraan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di Tahun 2017, karena Provinsi Sumatra Barat memiliki potensi besar di sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan pariwisata.

“Provinsi ini banyak peninggalan bersejarah dan tempat wisata yang indah seperti Jam Gadang, Lobang Jepang, Istano Basa Pagaruyung, batu Malin Kundang, dan Museum Adityawarman,” kata Asdep Bidang Naster Setkab Eko Harnowo dalam sambutan.

Eko meyakini, JFP dapat turut berkontribusi bagi pengembangan potensi yang ada di Sumatra Barat.

Para penerjemah, sebut Eko, dapat berperan aktif sebagai jembatan komunikasi dalam menarik investasi dan melakukan promosi pariwisata, seperti melalui penerjemahan brosur potensi daerah dan laman resmi Instansi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

Sebagai instansi Pembina JFP, Eko menegaskan bahwa Sekretariat Kabinet berkomitmen untuk terus mengembangkan JFP secara kuantitas dan kualitas.

“Setkab kini membina sebanyak 162 JFP yang berasal dari 47 instansi pemerintah pusat dan daerah, serta tersebar di 22 provinsi,” jelas Eko.

Para penerjemah, menurut Asdep Bidang Naster Setkab Eko Harnowo, memiliki penguasaan bahasa asing seperti bahasa Arab, Inggris, Jerman, Mandarin, Prancis, dan bahasa daerah yaitu bahasa Bugis.

Eko mencontohkan, salah satu contoh partisipasi para penerjemah dalam mensukseskan program pemerintah tahun 2017 adalah keikutsertaan 35 Pejabat Fungsional Penerjemah dari seluruh Indonesia dalam upaya meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, melalui penerjemahan Peraturan Perundang-undangan terkait investasi dan EoDB.

“Untuk pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dapat dilakukan melalui jalur pengangkatan pertama kali, perpindahan, maupun inpassing,” jelas Eko.

Menurut Asdep Bidang Naster Setkab itu, akhir tahun lalu, pemerintah memperpanjang masa berlaku inpassing nasional sampai Desember 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). (DND/GUN/ES)

Berita Terbaru