Mendag: Perundingan Perjanjian IEU-CEPA Sudah 90 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Juni 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 533 Kali

Menteri Perdagangan (Mendag) menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Perindustrian (Menperin) usai Rapat Internal (Rapin) terkait IEU-CEPA dan Rapin Kebijakan Industri Tekstil, Selasa (25/06/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Seno)

 

Pemerintah upayakan penyelesaian perjanjian dagang IEU-CEPA, IEU-Eurasia, dan Indonesia-Bangladesh. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan kemajuan signifikan dari perundingan tersebut.

“Pertama tadi kita rapat mengenai IEU-CEPA dan IEU-Eurasia dan perjanjian dagang dengan Bangladesh, ya,” kata Menteri Perdagangan kepada media usai menghadiri Rapat Internal Percepatan Penyelesaian Perundingan IEU-CEPA, di Istana Keresidenan Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Mendag menyampaikan penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sudah mencapai tahap 90 persen.

“Sudah hampir 90 persen, oleh karena itu diharapkan bulan depan akan ada pertemuan yang ke-19 di Indonesia, maka pertemuan yang ke-19 besok rampung, sehingga perundingan perjanjian IEU-CEPA yang delapan tahun itu bisa selesai, bisa kita tanda tangani, sehingga nanti waktu kunjungan Bapak Presiden ada sesuatu hasil nyata yang bisa ditandatangani bersama-sama.”

Begitu juga dengan upaya Indonesia dalam mengembangkan hubungan ekonomi dengan negara-negara di wilayah Eurasia atau IEU-Eurasia, Mendag menyebutkan juga akan segera selesai. “Juga hanya beberapa item lagi, mudah-mudahan itu bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Terkait kerja sama perdagangan Indonesia-Bangladesh, Mendag mengungkapkan Indonesia mengalami surplus perdagangan hingga hampir USD2 miliar, terutama dalam hal batu bara dan CPO.

Mendag juga menyinggung kondisi dalam negeri mengenai keluhan dari industri tekstil yang menurun. Mendag mengaku telah mendengarkan keluhan dari para pelaku industri tekstil, di mana beberapa perusahaan menghadapi tantangan serius seperti penutupan pabrik dan ancaman PHK massal.

“Sekarang rapat tadi Pak Menteri Perindustrian karena ada masalah seperti ini usul untuk dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi.”

Selain itu, imbuhnya, untuk melindungi industri dalam negeri disepakati menggunakan instrumen pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan antidumping untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas.

“Nanti saya sore ini akan rapat merumuskan kira-kira dengan Ibu Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau itu selesai surat, berarti lusa tiga hari kemudian pengenaan bea masuk BMPT dan yang antidumping itu bisa selesai,” pungkasnya. (FID/ABD)

Berita Terbaru