Gubernur BI: Uang Rupiah Baru Tidak Muat Simbol Palu Arit

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 44.864 Kali
Peresmian pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016

Peresmian pengeluaran dan pengedaran pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. (Foto: Dokumentasi Humas)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menegaskan kembali, bahwa uang Rupiah yang baru diluncurkan pada Senin (19/12) lalu tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal tersebut disampaikan Gubernur BI menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di masyarakat, yang mengaitkan mata uang Rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit.

“Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan,” kata Agus Martowardojo sebagaimana dikutip dari siaran pers Bank Indonesia, Selasa (10/1) pagi.

Menurut siaran pers BI itu, gambar yang dipersepsikan sebagai simbol palu dan arit itu merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah ini bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.

Siaran pers BI menyebutkan, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

“Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus,” tulis siaran pers BI seraya menambahkan, bahwa di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, bahwa Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik,” tegas Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12) pagi. Peresmian ini sekaligus menandai berlakunya sebelas pecahan uang tersebut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kesebelas uang Rupiah Tahun Emisi 2016 itu terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 yang menampilkan gambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno dan M. Hatta; uang  kertas Rp50.000 yang menampilkan gambar Ir. H. Djuanda; sedangkan uang kertas Rp20.000 terdapat gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi.

Selain itu, uang kertas Rp10.000 yang menampilkan gambar Frans Kaisiepo; uang kertas Rp5.000 dengan gambar  Dr. K.H. Idham Chalid; uang kertas pecahan Rp2.000 terdapat gambar Mohammad Hoesni Thamrin, sedangkan pada mata uang kertas Rp1.000 bergambar Tjut Meutia.

Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 bergambar I Gusti Ketut Pudja, pecahan logam Rp500 bergambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang, uang pecahan Rp200 bergambar Dr. Tjipto Mangunkusumo, dan uang Rp100 logam bergambar Prof. Dr. Ir. Herman Johanes. (Depkom BI/ES)

Berita Terbaru