Gubernur Jabar: Sesuai Arahan Presiden, Dana Desa Dilaksanakan Swakelola

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Desember 2017
Kategori: Nusantara
Dibaca: 5.778 Kali
Gubernur Aher menyerah DIPA kepada Bupati Subang yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (19/12).

Gubernur Aher menyerahkan DIPA kepada Bupati Subang yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (19/12).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer ke Daerah serta Dana Desa Tahun 2018 untuk Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali kota dan para Pimpinan Satuan Kerja Pusat dan Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Acara penyerahan DIPA berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Jalan Diponegoro No.22, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (19/12).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Aher berharap pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian kita.

“Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah,” ungkap Gubernur Jabar.

Lebih lanjut, Aher menuturkan DIPA memiliki informasi yang komprehensif mengenai outcome dan output yang menjadi target masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan prioritas pembangunan nasional, indikator kinerja dari setiap Kementerian/Lembaga, dan besaran alokasinya.

Untuk tahun 2018, dana APBN yang mengalir ke Provinsi/kabupaten/kota Jawa barat direncanakan sebesar Rp.110,274 triliun lebih, terdiri dari Dana Transfer dan Dana Desa sebesar Rp.66.52 triliun dan Dana yang melalui Kementerian/Lembaga di wilayah Jawa Barat sebesar Rp.43.748 triliun.

Adapun rincian Dana Transfer dan Dana Desa adalah DAU sebesar Rp34.413 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sesesar Rp6,086 triliun, DAK Rp20.620 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp582 miliar dan Dana Desa Rp4,823 triliun.

Sementara untuk Pagu DIPA rinciannya terdiri dari Alokasi Kantor Pusat/Vertikal sebesar Rp12,152 triliun, Kantor Daerah sebesar Rp30,434 triliun, Dekonsentrasi sebesar Rp411,415 miliar, Tugas Pembantuan Rp746,190 miliar, dan Urusan Bersama sebesar Rp4,337 miliar.

Gubernur Aher pun mengatakan bahwa anggaran Transfer ke Daerah melalui DAU, DAK, DBH dan Dana Desa tahun 2018, diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, serta menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

Selain itu, sebut Aher, sebagaimana arahan Presiden, Dana Desa dapat digunakan secara swakelola melalui program padat karya di setiap daerah. Adapun anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 mencapai jumlah Rp 66,52 triliun yang disebar ke seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat.

“Hal ini menunjukan komitmen desentralisasi dan keberpihakan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana visi pembangunan yang tertuang dalam Nawa Cita,” sebut Aher.

Secara khusus kepada para Bupati/Wali kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Aher berpesan supaya sesegera mungkin menyampaikan DIPA APBN dan melakukan koordinasi kepada Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing.

Setelah itu, Aher meminta agar DIPA tersebut menjadi dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun dari APBD.

Gubernur juga menginstruksikan Bupati/Wali kota agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, supaya dapat memberikan capaian hasil yang lebih berkualitas, dan sekaligus dapat menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun 2018 secara seimbang.

“Tak lupa, tingkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan menyusun dan melaksanakan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” katanya.

Tak sampai di situ, Aher juga memberi acuan kepada para penerima DIPA supaya meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya bisa lebih besar dari belanja pegawai. Artinya, perlu pengoptimalan penggunaan dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah secara lebih produktif.

“Pergunakan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, serta dilaksanakan secara benar dan menjauhi tindakan koruptif,” ujar Aher.

Aher juga mendorong sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan yang didanai dari belanja APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan Desa, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional, termasuk belanja pegawai, perjalanan dinas, honor-honor tim/kegiatan, dan rapat-rapat.

“Tingkatkan kualitas APBD serta segerakan pengesahan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural atau birokrasi,” tegas Aher.

Tak ketinggalan, Aher pun mendorong peningkatan kompetensi segenap aparatur daerah agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Humas Jabar/EN)

Nusantara Terbaru