Gubernur Pimpinan Dewan Kawasan KEK Bangka Belitung
Dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Bangka Belitung, dan dalam rangka penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan Dewan Kawasan KEK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan susunan: a. Ketua merangkap Anggota: Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b.Wakil Ketua merangkap Anggota: Bupati Belitung.
Adapun anggota Dewan Kawasan itu adalah: 1. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Belitung; 2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tanjungpandan; 3. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan; 4.Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung; 5. Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung; 6. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Bangka Belitung; 7.Kepala Bappeda Kab. Belitung; 8. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatir Kab. Belitung; dan 9. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Belitung.
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasionak Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bangka Belitung, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bangka Belitung dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016, yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggak 9 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)