Hadap Presiden, Komnas Perempuan Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 19.366 Kali
Komnas Perempuan menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6). (Foto: Humas/Jay)

Komnas Perempuan menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6). (Foto: Humas/Jay)

Komisi Nasional (Komnas Perempuan) di bawah pimpinannya Azriana menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6) pagi.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah menteri itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini drafnya sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

“Kami menyampaikan draf terakhir yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Kami merencanakan awal Juli Komnas Perempuan dan juga mitranya Forum Pengada Layanan, ini jaringan lembaga-lembaga pendamping korban, bisa menyerahkan draf ini secara resmi kepada DPR pada awal Juli atau setelah Lebaran, setidaknya jika memungkinkan. Dan untuk selanjutnya upaya untuk mensosialisasikan draf ini ke daerah akan dilakukan Komnas Perempuan,” kata Azriana kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi.

Menurut Azriana, Komnas Perempuan sudah menemukan 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan termasuk anak Indonesia, dan regulasi yang ada mengatur dengan sangat terbatas.

“Kita tahu kekerasan seksual dialami oleh perempuan termasuk juga anak perempuan dengan dampak yang sebenarnya sama buruknya. Jadi dampak dari perkosaan sama buruknya terhadap anak juga terhadap perempuan dewasa, karena itulah kita membutuhkan undang-undang yang bisa melindungi korban kekerasan seksual di luar regulasi yang sudah ada,” jelas Azriana.

Mengenai titik berat draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu, Azriana menyebut keduanya, yaitu perlindungan korban dan pemberatan hukuman bagi si pelaku. Ia mengingatkan, mencoba memastikan kekerasan seksual tidak berulang lewat sejumlah, bukan saja lewat hukuman tapi juga upaya-upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.

“Dalam bentuk hukuman pun kami menawarkan beberapa pilihan seperti pidana pokok (misalnya, kurungan penjara, rehabilitasi, restitusi) dan pidana tambahan (misalnya, pembatasan ruang gerak, kerja sosial, sita harta, pengumuman putusan hakim). Pengumunan putusan hakim tujuannya untuk mencegah berkurangnya kekerasan seksual, bukan untuk mempermalukan,” papar Ketua Komnas Perempuan itu.

Bahkan, lanjut Azriana, Komnas Perempuan memberikan bab khusus untuk pemulihan korban karena ini tidak akan bisa ditemukan di undang-undang yang lain, hanya ini ruang bagi korban untuk bisa dipastikan pemulihannya.

“Ketika dia diatur dalam regulasi tentunya pemerintah akan punya program, akan ada upaya memastikan bahwa pemulihan korban itu berjalan. Bahkan restitusi pun kami letakkan  di dalam pidana pokok karena kami ingin itu diputuskan oleh pengadilan, sehingga bisa dipastikan eksekusinya,” pungkas Azriana.

Siapkan Restitusi

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANAK (PP dan PA) Yohana Yembise mengemukakan, pertemuan Presiden Jokowi dengan Komnas Perempuan itu membicarakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini drafnya sudah masuk Prolegnas. “Jadi di antara enam draf, draf ini merupakan prioritas karena mengingat kekerasan terhadap perempuan juga meningkat. Dan ini harus menjadi perhatian utama pihak DPR,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut Menteri PP dan PA, sempat didiskusikan mengenai mekanisme pelaksanaan bagaimana melihat kekerasan yang terjadi di lapangan, mulai dari penanganannya, terutama penanganan terhadap korban.

“Kami sempat sampaikan bahwa untuk restitusi korban, kami dari kementerian sudah menyiapkan itu, tinggal nanti kami mengundang kementerian terkait untuk membicarakan lebih lanjut tentang masalah restitusi korban,” jelas Yohanna.

Sementara Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menambahkan, pihaknya memiliki posisi untuk men-support untuk konsep rehabilitasi bagi korban, keluarga korban maupun pelakunya.

Sesuai dengan informasi yang diterimanya, menurut Mensos,  saat ini ada 6 (enam) RUU yang dimasukan di dalam Prolegnas 2016, salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Jadi ini akan menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR untuk menyegerakan proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Diakui Mensos, kita sudah punya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-undang KDRT, dan Undang-undang Perlindungan Anak. “Tapi rupanya ada beberapa hal yang masih belum ter-cover bagi korban kekerasan seksual di tiga undang-undang yang ada,” ungkapnya.

Saat menerima Komnas Perempuan itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menteri PP dan PA Yohana Yembise, dan Mensesneg Pratikno. (DND/ES)

Berita Terbaru