Haji Khusus 15.663 Orang, Menteri Agama Tetapkan Kuota Haji 2017 Sebanyak 221 Ribu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Februari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 24.445 Kali

haji-indonesia-2016Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M tertanggal 9 Februari 2017, telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Jumlah ini merupakan peningkatan hampir 50 ribu lebih dibanding tahun sebelumnya yang hanya 168 ribu jemaah.

“Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang,” bunyi diktum ke satu Keputusan Menteri Agama itu.

KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.

Jumlah kuota Indonesia sebelum adanya pembangunan Masjidil Haram sebanyak 211 ribu jemaah. Jumlah itu berkurang 20 persen menjadi 168.800 orang lantaran adanya renovansi masjid terbesar di dunia tersebut.

Soal tambahan kuota haji itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1) sore, mengatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengembalikan kuota haji Indonesia ke angka yang normal, yaitu 211.000 jamaah.

“Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211.000 untuk tahun 2017,” kata Presiden Jokowi.

Selain pengembalian kuota sebesar 211.000, menurut Presiden, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota untuk Indonesia dan memutuskan pemberian tambahan kuota sebesar 10.000.

“Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017 dari 168.800 menjadi 221.000. Dengan demikian Indonesia memperoleh kenaikan sebesar 52.200,” ungkap Presiden Jokowi.

Berikut ini rincian daftar kuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:

No Provinsi Kuota Jemaah Kuota TPHD Jumlah
1 Aceh 4.359 34 4.393
2 Sumatera Utara 8.292 64 8.356
3 Sumatera Barat 4.597 31 4.628
4 Bengkulu 1.630 11 1.641
5 Riau 5.030 34 5.064
6 Jambi 2.900 19 2.919
7 Kepulauan Riau 1.286 9 1.295
8 Kalimantan Barat 2.510 17 2.527
9 Sumatera Selatan 6.988 47 7.035
10 Bangka Belitung 1.062 7 1.069
11 Lampung 7.020 54 7.074
12 DKI Jakarta 7.891 61 7.952
13 Banten 9.420 73 9.493
14 Jawa Barat 38.593 259 38.852
15 Jawa Tengah 30.225 254 30.479
16 DI Yogyakarta 3.132 26 3.158
17 Jawa Timur 35.035 235 35.270
18 Nusa Tenggara Timur 665 5 670
19 Bali 695 5 700
20 Nusa Tenggara Barat 4.476 38 4.514
21 Kalimantan Tengah 1.603 14 1.617
22 Kalimantan Selatan 3.799 32 3.831
23 Kalimantan Timur 2.987 25 3.012
24 Sulawesi Utara 709 6 715
25 Sulawesi Tengah 1.983 17 2.000
26 Sulawesi Selatan 7.248 48 7.296
27 Sulawesi Tenggara 2.012 14 2.026
28 Gorontalo 974 7 981
29 Sulawesi Barat 1.448 10 1.458
30 Maluku 1.083 7 1.090
31 Maluku Utara 1.073 7 1.080
32 Papua 1.073 7 1.080
33 Papua Barat 720 5 725
JUMLAH 202.518 1.482 204.000

Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah
1 Jemaah Haji 15.663
2 Petugas Haji Khusus
a. Pengurus PIHK 756
b. Pembimbing Ibadah 378
c. Dokter 189
d. Pengurus Asosiasi 14
JUMLAH 17.000

(Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru