Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Rp 25,125 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.135 Kali

KASN-1Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu diberikan hak keuangan sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.

Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 52 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, yang dimaksud dengan hak keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara adalah gaji, tunjangan, dan pajak penghasilan yang diberikan kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN untuk membantu dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

“Kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan sebesar Rp25.150.500 (dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Hak keuangan sebagaimana dimaksud , terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan jabatan; dan c. tunjangan kinerja.

Menurut Perpres ini, bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan sebagaimana dimaksud termasuk di dalamnya pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana dimaksud, belum termasuk pajak penghasilan.

“Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara dilantik,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru