Hak Keuangan Dewan Pengarah BPIP Diributkan, Mahfud MD: Presiden Merasa Tidak Enak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Mei 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 13.511 Kali
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD didampingi anggota yang lain menyampaikan keterangan pers, di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD didampingi anggota yang lain menyampaikan keterangan pers, di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Prof. Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (30/5) malam, terkait dengan polemik menyangkut hak keuangan bagi Dewan Pengarah BPIP, yang besarannya menjadi kontroversi di masyarakat.

“Waktu bertemu dengan Presiden saya ditemani oleh Bu Yenti Ganarsih seorang perempuan antikorupsi, lalu Rektor Universitas Diponegoro Prof. Yos Johan, dan Pak Presiden Jokowi ditemani oleh Staf Khusus Ari Dwipayana,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor  BPIP, Jakarta, Kamis (31/5) siang.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Mahfud, Presiden Jokowi mengatakan merasa tidak enak karena membuat Dewan Pengarah BPIP menjadi serba disalahkan orang.

“Presiden mengatakan, aduh saya malah merasa tidak enak membuat bapak-bapak ibu-ibu di sini menjadi serba disalahkan orang,” ungkap Mahfud mengutip pernyataan Presiden Jokowi.

Mahfud meminta agar ribut-ribut soal hak keuangan itu tidak ditudingkan kepada anggota Dewan Pengarah BPIP, karena mereka tidak pernah mengurus itu dan tidak pernah meminta itu. Bahkan, Dewan Pengarah juga tidak tahu bagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP itu terbit.

“Bu Sri Mulyani (Menkeu, red) sudah menjelaskan bahwa itu bukan gaji, itu semua sudah mencakup gaji pokok Rp5 juta, operasional Rp13 juta, lalu untuk tunjangan kesehatan dan macam-macam yang jumlahnya, akhirnya sampai ke situ,” sambut Mahfud.

Anggota Dewan Pengarah BPIP itu kembali menegaskan, bahwa dilihat lagi Perpres-nya itu adalah hak keuangan bukan gaji. Hak keuangan itu, jelas Mahfud, kalau dirinci sudah termasuk antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan asuransi. Untuk asuransi-asuransi dan kesehatan itu, tambah Mahfud, langsung dipotong oleh negara dan diserahkan ke Kementerian Kesehatan/BPJS.

Terkait adanya keinginan sejumlah pihak menggugat Perpres tentang Hak Keuangan BPIP itu, Prof. Mahfud MD menegaskan, bahwa itu hak setiap orang yang merasa curiga, tidak ada yang melarang. (MAY/ES)

Berita Terbaru