Hakim Agung Syarifudin: Sudah Banyak Putusan MA Yang Ceminkan Keinginan Masyarakat
Hakim Agung Dr. H. Muhammad Syarifudin, S.H., M.H. yang baru mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5) pagi mengatakan, Mahkamah Agung sudah melakukan pembaharuan berbagai macam dari segi administrasi.
Saya tidak bisa membayangkan kalau beberapa tahun sebelumnya kita belum punya website, sekarang tidak ada pengadilan yang tidak punya website, semua punya website, semua punya aplikasi, punya Case Tracking System (CTS), punya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kata Syarifudin kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5).
Mahkamah Agung, lanjut Syarifudin, juga sudah punya aplikasi, yang memungkinkan kita bisa tahu berapa minutasi yang belum selesai, berapa jumlah perkara yang kita terima, dan diselesaikan dalam setahun. Itu bisa kita ketahui dengan cepat melalui aplikasi, ujarnya.
Syarifudin juga mengklaim dari sudut-sudut putusannya banyak keputusan Mahkamah Agung yang sudah mencerminkan keinginan dari masyarakat, sudah memenuhi keadilan itu sendiri. Namun diakuinya, memang masih ada kekurangan di sana-sini, seperti antara lain ada kejadian kasus-kasus yang hanya satu di antara sekian, ada yang tertangkap, ada yang diberhentikan.
Menurut Wakil Ketua MA itu, Badan Pengawasan itu sudah terbuka betul, setiap 3 bulan badan itu me-release sejauh apa baik di Hakim, Non Hakim, yang sudah dijatuhi hukuman. Itu dalam rangka mendisiplinkan, terangnya.
Tentang Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat
Saat ditanya soal penangkapan panitera di PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifudin mengatakan, karena itu masalah pidana maka MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Oleh karena itu, kan kita sudah membentuk tim di Badan Pengawasan sehubungan dengan tertangkapnya panitera PN Jakarta Pusat itu, kita ingin tim kita ini bekerja tuntas sehingga kita mengetahui betul apa permasalahan, dan siapa saja yang tersangkut, kata Syarifudin seraya menegaskan yang dilihat MA adalah di bidang etiknya, kalau pidananya diserahkan sepenuhnya ke KPK. Namun demikian, lanjut Syarifudin, MA akan mengaktifkan betul sistem pengawasan yang sudah ada selama ini. (AGG/ES)