Hanya 4 Terpidana Yang Dieksekusi Mati, Seskab: Itu Kewenangan Kejaksaan Agung

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 35.252 Kali
Seskab Pramono Anung memberikan penjelasan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (29/7) siang. (Foto: JAY/Humas)

Seskab Pramono Anung memberikan penjelasan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (29/7) siang. (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah menjadikan catatan dan mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh mantan Presiden RI BJ. Habibie dan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas PP) dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati 4 terpidana narkoba dari rencana semula 14 terpidana. Namun hanya Kejaksaan Agung yang mempunyai kewenangan untuk itu.

“Jaksa Agung lah yang mempunyai kewenangan untuk itu, dan saya tadi sudah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung, kenapa 4 orang. Ini adalah hal yang menjadi tanggung jawab hal yang bisa dijelaskan secara langsung oleh Jaksa Agung,” kata Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya lantai II Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (29/7) siang.

Menurut Seskab, Jaksa Agung sudah menyampaikan kepada publik tentang alasan-alasan yang ada sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Jampidum (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum) yang ada di lapangan yang bertanggung jawab secara langsung.

“Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya 4 atau masih ini (10 terpidana lainnya), sepenuhnya kewenangan itu ada pada Jaksa Agung,” tegas Pramono.

Mengenai surat mantan Presiden RI BJ Habibie yang meminta agar tidak dilaksanakan eksekusi hukuman mati, Seskab Pramono Anung mengemukakan, bahwa mekanismenya mekanisme ini. Ia meyakini, Habibie sudah mengetahui hal tersebut, bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana mati merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Jadi tidak ada intervensi dari Istana terkait empat yang dieksekusi? “Yang jelas 4 yang sudah dilakukan,” jawab Pramono.

Bukan Hal Menggembirakan

Mengenai munculnya reaksi masyarakat yang menolak eksekusi hukuman mati, Seskab menegaskan, bahwa berbagai usulan yang timbul tentunya juga akan dipertimbangkan oleh pemerintah karena dalam melaksanakan seperti ini, bukan hal yang menggembirakan harus melakukan itu.

Namun Seskab mengingatkan, bahwa pemerintah juga harus memproteksi anak cucu kita, generasi-generasi kita yang dalam persoalan narkoba ini sudah menjadi begitu luar biasa. Dan kemudian misalnya Freddy Budiman yang salah satu yang dieksekusi juga karena alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sehingga dengan demikian, semua yang sudah in kracht, yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian juga dilihat tidak ada upaya katakanlah dalam tanda kutip untuk ada perbaikan, maka kewenangan itu dilakukan diambil oleh Jaksa Agung dan jajarannya,” terang Pramono.

Menurut Seskab, sebenarnya masukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana tidak dilaksanakan, bukan hanya datang dari Habibie, atau dari Komnas Perlindungan Perempuan, tetapi juga datang dari berbagai negara sahabat.

Mengenai apa masukan negara-negara lain itu, Seskab mengatakan, bahwa Jaksa Agung yang akan menjelaskan.

Soal surat pengajuan grasi dari Merry Utami? “Grasi untuk… surat grasi belum. Artinya gini, sekarang ini mungkin dalam proses ya, kebetulan saya pribadi sampai sekarang ini belum mengetahui itu, jadi saya tidak juga berani menjawab. Sebab itu surat biasanya ditujukan kepada Presiden tembusannya kepada Sesneg dan Seskab. Dan kalau itu ada, pasti kami tahu.

Jadi belum? “Sampai hari ini, sekarang belum ada. Atau mungkin lagi di staf, saya enggak tahu,” ungkap Pramono. (FID/RMI/ES)

Berita Terbaru