Hanya Dikenai Biaya Patok, Presiden: Kalau Ada Yang Minta Jutaan Untuk Sertifikasi Tanah Laporkan Saja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Januari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 18.190 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Mekaar Binaan PNM, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Mekaar Binaan PNM, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Kota Bekasi, Jabar, Jumat (25/1) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dalam masalah percepatan sertifikasi hak atas tanah warga hanya dikenai biaya patok. Hal ini merupakan kesepakatan di setiap provinsi karena memang patok itu harus bayar.

Biaya tersebut, menurut Presiden, ada di kelurahan untuk biaya-biaya yang ada di kelurahan. Bukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Kalau sampai di BPN ada permintaan biaya, Presiden mempersilakan warga untuk melaporkannya saja.

“Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada biasanya itu patok, untuk biaya-biaya di kelurahan, bukan di BPN. Kalau di BPN, laporkan. Sudah, itu saja,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Mekaar Binaan PNM, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1) siang.

Presiden tidak menyebut secara pasti besaran biaya untuk patok tersebut. Namun Presiden memastikan tidak sampai angka jutaan sebagaimana ditanyakan wartawan. Karena itu, Presiden meminta warga melaporkan saja jika diminta uang sampai jutaan rupiah.

“Laporkan saja. Ini sudah ada anggaran dari pemerintah lho,” tegas Presiden.
Menurut Presiden, warga bisa melaporkannya ke Tim Saber Pungli atau ke polisi, terserah. “Kalau seperti ini enggak bener, kalau namanya seperti ini enggak bener sudah. Pasti ada oknum-oknum yang mengambil manfaat dari setiap program,” ucapnya. (FID/JAY/ES)

 

Berita Terbaru