Hanya Miliki 1 Pasangan Calon, Pilkada 4 Daerah Terancam Mundur 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.853 Kali

pilkada12Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang ditutup Selasa (11/8) pukul 16.00 waktu setempat, masih ada 4 (empat) daerah yang hanya memiliki 1 (satu) pasangan calon. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT); Kota Mataram, NTB; Kabupaten Blitar, Jatim; dan Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengemukakan, semula ada 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki 1 (satu) pasangan calon, yaitu keempat daerah tersebut ditambah Kota Samarinda (Kaltim), Kabupaten Pacitan (Jatim), dan Kota Surabaya (Jatim).

Untuk Kota Samarinda, menurut Husni, saat ini masih berlangsung proses pendaftaran. Adapun Kabupaten Pacitan, KPU Daerah setempat telah menerima pendaftaran pada Senin (10/8) kemarin. Sementara Kota Surabaya, satu pasangan penantang pasangan petahana Risma dan Wisnu, yaitu Rasiyo dan Dhimam Abror telah mendaftar pada Selasa (11/8) sore.

Terhadap empat daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon, sesuai Undang-Undang, KPU memutuskan ditunda Pilkadanya ke tahun 2017. Adapun mengenai kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pihaknya belum membahasnya.

“Kami belum ketemu lagi dengan Mendagri dan Menkumham. Ini kan belum tentu ada Perpunya,” kata Husni kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta,  Selasa (11/8) sore.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, KPU belum membahas opsi Perppu yang mungkin dikeluarkan pemerintah  jika Pilkada pasangan calonnya tunggal atau tidak ada saingan.

“Sampai saat ini KPU belum membahas lebih lanjut soal (Perpuu) itu. Itu kewenangan pemerintah. KPU tetap konsisten dengan peraturan yang ada,” kata Ferry.

KPU menjelaskan, sampai hari ini (Selasa, 11/8) jumlah pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 852 pasangan calon yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota.

Saat ini di 262 daerah yang menyelenggarakan pilkada sedang berlangsung pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen perbaikan. Penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015.

Bersamaan dengan kegiatan ini, di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada sedang dilaksanakan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih (Coklit) yang akan berakhir sampai tanggal 19 Agustus 2015.

Surabaya

Sementara itu dari Surabaya dilaporkan, menjelang batas akhir penutupan perpanjangan pendaftaran, Selasa (11/8) sore, ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai calon walikota dan calon wakil walikota. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Rasio dan Abror mendatangi gedung KPU Surabaya dengan mengenakan kemeja putih. Keduanya dikawal puluhan pengurus partai dari Demokrat dan PAN Surabaya.

Dengan adanya pendaftaran tersebut berarti pilkada Surabaya akan diikuti dua calon dan terhindar dari calon tunggal. Sebelumnya telah mendaftar Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu).

(Humas KPU/*/ES)

 

 

Berita Terbaru