Hari Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Akan Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 31.226 Kali
Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama Mendagri dan Menkumham dalam konperensi pers seusai rapat terbatas. di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7)

Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama Mendagri dan Menkumham dalam konperensi pers seusai rapat terbatas. di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7)

Guna mendukung agar partisipasi  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lisan telah menyetujui usulan tanggal 9 Desember 2015, yang merupakan waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Kita ketahui bahwa yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten kota. Jadi jumlahnya 60%  dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7) sore.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kesempatan konperensi per situ mengatakan, rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi juga mengusulkan agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional.

Ia menyebutkan alasannya, kalau tidak diliburkan maka misalnya orang yang rumahnya di Tangerang, kerjanya di Jakarta, itu pasti dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, dia akan lebih fokus kerja di Jakarta.

“Setelah kita lihat  ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan  bahaya. Jumat , Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, inikan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja,” kata Tjahjo.

Semua Partai Politik Terfasilitasi

Mengenai partai politik yang masih bersengketa, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, prinsip yang disepakati adalah semua partai politik peserta Pemilu 2014 harus terfasilitasi dalam menggunakan hak konstitusioalnya.

Karena itu, lanjut Husni, KPU telah merubah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang memfasilitasi partai politik yang sedang mengalami problem internal.

“Fasilitas itu telah dibuat, Tinggal bagaimana partai trsebut menggunakan hak konsititusionalnya. Itu berpulang lagi kepada partai politik yang bersangkutan. Bagaimana mereka menggunakan hak konatitusionalnya,” jelas Husni.

Ketua KPU itu menyebutkan, secara umum semua peserta rapat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sangat optimistis bahwa penyelenggaraa Pilkada serentak bisa berjalan sukses. (HH/DID/NP/RAH/ES)

Berita Terbaru