Harus Dievaluasi, Mendagri Hentikan Sementara Pengurusan E-KTP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 51.123 Kali

KTP-EMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau “E-KTP” dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.

“Kami minta dua bulan ini ‘stop’. Sistemnya harus dievaluasi, cek kembali, diamankan kembali. Nanti (Januari) akan di-update kembali,” kata Tjahjo seusai membuka Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2014 di Yogyakarta, Minggu (16/11) malam.

Penghentian sementara tersebut, menurut Tjahto, didasari beberapa alasan kuat, di antaranya tidak adanya kejelasan acuan data kependudukan yang disebabkan masih adanya dua data base acuan E-KTP.

Selain itu, Mendagri menilai selama ini keamanan data penduduk yang terekam E-KTP juga masih lemah, karena menggunakan server basis data yang ada di luar negeri.

“Walaupun alasan mereka kuncinya tetap ada di Indonesia, tapi kalau “server” itu di luar maka faktor keamanan, faktor kerahasiaan negara tidak terjamin,” ujar Tjahjo.

Terkait mengapa “server” basis data E-KTP sebelumnya harus ada di luar negeri, menurut Tjahjo, itu merupakan persoalan internal. “Saya tidak tahu, itu internal,” katanya.

Menurut Mendagri, dalam masa perbaikan ini akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan E-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.

“Kami lihat dulu, sistemnya kami perbaiki. Apakah ada yang error, tidak profesional, atau asal daftar,” papar Tjahjo.

Meski demikian, menurut Tjahjo, pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan. Namun, proses perekaman E-KTP belum dapat dilakukan menunggu hasil evaluasi.

“Mendaftar dulu boleh. Ada 15.000 pendaftar sehari, kan kasihan. Kalau tidak punya kartu (KTP) sementara kan bisa ditangkap,” terang Tjahjo.

E-KTP Palsu

Pada kesempatan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, pihaknya telah menemukan e-KTP palsu yang beredar di kalangan masyarakat yang diindikasikan buatan RRT dan Prancis. Ia menyebutkan, hologram pada E-KTP itu sah, namun buatan di luar, dari RRT dan Prancis.

Indikasi adanya E-KTP Palsu itu, menurut Tjahjo, sudah ia dapatkan jauh hari sebelum dirinya menjabat Mendagri. Namun demikian, Mendagri menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak kepolisian.

Temuan adanya E-KTP palsu itu, menurut Tjahjo, menjadi salah satu penghambat mengapa hingga kini masih ada hampir 5 juta jiwa penduduk yang belum mendapatkan e-KTP.

Oleh sebab itu, Tjahjo meminta proses pembuatan e-KTP dihentikan untuk sementara hingga Januari 2015 sebagai masa evaluasi dan perbaikan sistem pembuatan e-KTP karena negara harus menjamin keamanan data kependudukan seluruh warga negara serta menjamin tidak ada kontrol pihak lain.

“Negara sudah semakin global, tapi apa pun kunci itu harus ada di tangan Indonesia,” kata  Tjahjo.

Mendagri menegaskan, masa perbaikan itu akan dimanfaatkan untuk mengecek seluruh sistem pengurusan e-KTP sehingga validitasnyadapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.  (Humas Kemendagri/ES)

Berita Terbaru