Harus Dilantik Paling Lambat 18 Mei, Pansel Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.879 Kali
Ketua Pansel Imam Sujarwo memberikan keterangan pers usai menyerahkan 12 nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/5) siang. (Foto: JAY/Humas)

Ketua Pansel Imam Sujarwo memberikan keterangan pers usai menyerahkan 12 nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/5) siang. (Foto: JAY/Humas)

Panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  menyerahkan 12 nama calon anggota Kompolnas periode 2016-2020 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (2/5) siang.  Ke-12 nama itu terdiri dari 6 orang dari unsur pakar kepolisian dan 6 orang dari unsur tokoh masyarakat.

Ketua Kompolnas Imam Sujarwo dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, nantinya Presiden sesuai kewenangan memilih  dan menetapkan anggota Kompolnas periode 2016-2020 yang berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur  pakar kepolisian  dari 3 (tiga) orang unsur tokoh masyarakat.

“Nantinya bapak presiden sesuai kewenangan untuk memilih 6 dari nama-nama yang sudah saya sampaikan tadi,” kata Imam seusai diterima Presiden Jokowi,  di Kantor Presiden, Senin (2/5) siang.

Mengapa harus ada unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, Imam menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 39 ayat 2, bahwa anggota Kompolnas itu terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan unsur kepolisian. Serta dijabarkan lagi di Peraturan Presiden Nomor 17, yaitu dari unsur kepolisian 3 orang dan tokoh masayarakat 3 orang.

Hal tersebut, lanjut Imam, dijadikan landasan pengajuan nama-nama calon anggota Kompolnas menggantikan anggota Kompolnas masa bakti periode tahun 2012-2016. “Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka anggota Kompolnas periode 2016-2020 harus dilantik paling lambat 18 Mei 2016,” kata Imam.

Menurut Imam, proses seleksi pemilihan calon anggota Kompolnas itu melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama adalah tahap pendaftaran, dari 200 pendaftar, sebanyak 124 orang dinyatakan lulus. Kedua, tahap seleksi administrasi, 81 orang (20 dari unsur pakar kepolisian dan 61 unsur tokoh masyarakat) yang dinyatakan lulus. Tahap ketiga yaitu ujian tertulis, dalam tahapan ini yang dinyatakn lulus 50 orang (terdiri dari 14 orang dari unsur pakar kepolisian dan 36 orang dari unsur tokoh masyarakat). Tahap keempat yaitu tahap assesment, dinyatakan lulus 24 orang (11 orang pakar kepolisian dan 13 orang tokoh masyarakat). Terakhir, tahap kelima adalah tahap pemeriksaan kesehatan dan wawancara, dinyatakan lulus 12 orang.

Berikut 12 Orang calon anggota yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden Jokowi untuk dipilih 6 orang sebagai anggota:

  1. 6 (enam) nama calon dari unsur pakar kepolisian:
  • M. Nasser Amir MH., Drs. H., Brigjen Pol purnawirawan;
  • Bekto Suprapto, Msi., Drs, Irjen Pol purnawirawan;
  • Yotje Mende, M.Hum., Drs Irjen Pol purnawirawan;
  • Herry Haryanto, Drs., Irjen Pol purnawirawan;
  • Sadar Sabayang, MH, SH, Drs Irjen Pol Pol purnawirawan;
  • Andrea H. Poeloengan, M.Hum., MTCP ., SH Akademisi, Dosen STIK-PTIK.
  1. 6 (enam) orang nama calon dari unsur tokoh masyarakat:
  • Poengky Indarti, LL. M.,SH Advokat Imparsial;
  • Nurudin Lazuardi, Msi.,SH, Jurnalis;
  • Andriyansyah YP, MM.,ST DPP Sekjen Organda;
  • Benedictus Bambang Nurhadi, Dr., M.Hum., SH, DPN Peradi;
  • Yudi Hidayat, MSi., SE Wadekan Universitas Moestopo, Dewan Pakar LPKNI;
  • Dede Farhan Aulawi, MM., Ir., SE, Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro.

 

Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (FID/JAY/ES)

 

Berita Terbaru