Hasil Kontribusi aktif Pemerintah RI dalam Sidang IMO di London
Dyah Kusumastuti, Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Kedeputian Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet.
Pemerintah Indonesia baru saja menyelesaikan tugasnya untuk membahas keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya bersama dengan Negara-Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kantor Pusat International Maritime Organization (IMO), London, Inggris. Pertemuan yang dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2016 tersebut merupakan pertemuan yang membahas mengenai Marine Environment Protection Committee70th Session (MEPC 70).
MEPC 70 kali ini membahas mengenai beberapa agenda yang didiskusikan selama 5 hari, antara lain consideration and adoption of amendments to mandatory instruments, harmful aquatic organisms in ballast water, air pollution and energy efficiency, further technical and operational measures for enhancing the energy efficiency of international shipping, reduction of GHG emissions from ships, identification and protection of Special Areas and PSSAs, Pollution prevention and response (report of the third session of the Sub-Committee), reports of other sub-committees, technical cooperation activities for the protection of the marine environment, capacity building for the implementation of new measures, analysis and consideration of recommendations to reduce administrative burdens in IMO instruments as identified by the SG-RAR, application of the Committees’ Guidelines.
CONSIDERATION AND ADOPTION OF AMENDMENTS TO MANDATORY INSTRUMENTS
Berdasarkan persetujuan dari Sesi ke 69 sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC 69) yang telah berlangsung pada periode sebelumnya, telah disepakati bahwa draft amandemen IMO mandatory instruments, MEPC 70 mengadopsi amandemen MARPOL Annex I, MARPOL Annex V, MARPOL Annex VI sebagai mandatory. Amandemen tersebut dianggap telah diterima pada 1 September 2017 dan kemudian akan berlaku mulai 1 Maret 2018 setelah persetujuannya.
HARMFUL AQUATIC ORGANISMS IN BALLAST WATER
Konvensi Ballast Water Management akan berlaku secara internasional pada 8 September 2017. Diskusi terkait implementasi konvensi tersebut menjadi isu yang sangat penting, terutama mengenai isu jadwal pemasangan treatment system (BWMTS) dan isu persetujuan Ballast Water Treatment System berdasarkan revisi G8.
Ballast Water Management Systems (BWMS) Approvals
Hingga saat ini telah terdapat 69 BWMS type Approved, dimana komite telah mencatat laporan GESAMP-BWWG 33 (MEPC 70/4/6) dan menyetujui untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sistem yang mendapatkan persetujuan dalam sesi ini terkait dengan :
- Final Approval of the ECS-HYCHEMTM System yang diusulkan oleh Negara Korea.
- Basic Approval of the University of Strathclyde ballast water management system – the ClearBal BWMS yang diusulkan oleh Negara Denmark.
Intersessional Working Group (IWG) Report on the Review of Guidelines (G8)
Intersessional Working Group (IWG) terkait Review of Guidelines (G8) telah melakukan rapat pada 17 sampai dengan 21 Oktober 2016 yang membahas mengenai review of the Guidelines for approval of ballast water management systems (G8) dan juga mempertimbangkan jadwal aplikasi dari revised Guidelines (G8).
Pada sesi plenary, mayoritas Negara Anggota tidak menyetujui mengenai jadwal pemberlakuan mengenai revised Guidelines (G8, yaitu Regulasi B-3 dari Konvensi BWM. Berdasarkan hal tersebut, masih diperlukan pertimbangan lebih lanjut mengenai jadwal pemberlakuan regulasi dimaksud, sehingga draft teks jadwal pemberlakuan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada MEPC 71.
Meskipun terdapat diskusi terkait pengujian pada temperatur yang berbeda-beda, IWG menyepakati bahwa tidak diperlukan untuk dilakukan perubahan dikarenakan perbedaan yang diusulkan tidak terlalu signifikan dari yang telah disetujui sebelumnya.
Isu terkait petunjuk Scaling of ballast water management systems, matrix on System Design Limitations (SDL) akan diselesaikan pada MEPC 71 dan PPR 4 mendatang.
Pada pertemuan MEPC 71 mendatang, Negara-Negara Anggota juga menyepakati untuk membahas mengenai Roadmap for the implementation of the BWM Convention dan Exceptions and exemptions under the BWM Convention.
AIR POLLUTION AND ENERGY EFFICIENCY
Pada agenda ini, Negara Anggota membahas mengenai Consideration of EEDI reduction rates and dates beyond phase 2 yang mengidentifikasi persyaratan EEDI fase 3 dan implementasinya. Selain itu, Negara Anggota juga membahas mengenai additional information to be included in the EEDI database for the review at the midpoint of phase 2 mengenai hasil SIdang MEPC 69 yang telah mempertimbangkan proposal bagi informasi tambahan untuk disertakan pada EEDI database, diantaranya terkait dengan name, outline and means/ways of performance of technologies on innovative energy efficiency technologies; dimensional parameters (Length between perpendiculars (Lpp), breadth (Bs) and draught or depth); dan ship speed (Vref) and power of main engine(s) (PME).
FURTHER TECHNICAL AND OPERATIONAL MEASURES FOR ENHANCING THE ENERGY EFFICIENCY OF INTERNATIONAL SHIPPING
Negara Anggota membahas mengenai draft revision of the 2012 Guidelines for the development of a SEEMP, dan menyepakati istilah-istilah yang akan digunakan, misalnya “distance travelled from berth to berth” sama dengan “distance travelled“, “distance travelled from berth to berth” tidak secara fisik berarti “berth”, dan menyarankan kepada komite bahwa terminologi “from berth to berth” dihapus dan diganti dengan “distance travelled“, serta beberapa istilah terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komite menyepakati untuk mengadopsi the amendments to the 2014 Guidelines on the method of calculation of the attained EEDI for new ships
(resolution MEPC.245(66), as amended by resolution MEPC.263(68)) and the associated draft MEPC resolution dan the 2016 Guidelines for the development of a Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) and the associated draft MEPC resolution.
REDUCTION OF GHG EMISSIONS FROM SHIPS
Negara-Negara Anggota juga membahas mengenai langkah kedepan untuk IMO dalam rangka menyelesaikan permasalahan emisi GHG dari kapal. Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan draft work plan atau roadmap yang termasuk mendefinisikan tugas dan waktu capaian. Pendekatan tiga tahap dintroduksikan untuk pembentukan draft roadmap, termasuk data collection system, development of strategy dan work by the Secretariat.
Selain hal-hal tersebut di atas, Negara Anggota dan Komite juga menyepakati untuk tidak merekomendasikan komite pembentukan fixed-term stand-alone subsidiary body pada tahapan ini, tetapi untuk midand long term.