Hasil TKD Lewat 20 November, Menteri PAN-RB Larang K/L Lanjutkan Seleksi Penerimaan CPNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 22.816 Kali

TKD CPNSSekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri Yuddy Chrisnandi pada tanggal 12 November 2014 lalu, telah mengirimkan surat kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepagawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Dalam surat selembar halaman dengan perihal: Informasi Pelaksanaan TKD Seleksi CPNS Tahun 2014 itu, Menteri PAN-RB menyampaikan, bahwa Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (Panselnas) memutuskan, bahwa pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD)nya baru dapat dikeluarkan Panselnas setelah tanggal 20 November 2014.

“Dengan pertimbangan disamping waktunya yang sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya,” bunyi surat tersebut.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.

Berdasarkan data yang bisa diakses pada situs Kementerian PAN-RB, sejumlah instansi baik Kementerian maupun Lembaga (K/L) mengumumkan hasil TKD CPNS setelah tanggal 20 November 2014. Bahkan hingga saat ini masih ada K/L yang belum mengumumkan hasil TKDnya. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

 

Berita Terbaru