Hedging: Praktik Lindung Nilai Bagi BUMN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Oktober 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 123.385 Kali

 

rupiahSeiring dengan gonjang ganjing perekonomian global yang terjadi, lindung nilai atau biasa dikenal dengan sebutan “hedging” menjadi topik hangat yang dibicarakan di kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam prakteknya pelaksanaan praktik hedging di Indonesia khususnya bagi BUMN masih sangat terbatas. Hingga saat ini baru terdapat dua BUMN yang telah melaksanakan hedging sebagai bentuk pengelolaan resiko terhadap aset yang dimiliki, yaitu PT Bank Nasional Indonesia (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero). Kedua BUMN ini melakukan hedging berupa cross currency swap senilai Rp500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok utang dan pinjaman dalam bentuk valuta asing (valas).

Minimnya jumlah BUMN yang melaksanakan hedging disebabkan kekhawatiran BUMN akan adanya interpretasi yang berbeda terhadap pelaksanaan hedging yang dapat menimbulkan biaya atau kerugian negara.

Pengertian dan instrument hedging

Hedging sebenarnya merupakan praktek lama dan biasa digunakan oleh pelaku ekonomi swasta khususnya di industri keuangan, dengan tujuan memitigasi resiko pergerakan aset keuangan seperti nilai tukar. Dengan melaksanakan hedging maka besarnya resiko yang terjadi akibat volatilitas nilai tukar yang dihadapi di masa mendatang dapat diminimalisir dan diperhitungkan di masa sekarang.

Secara sederhana, praktik hedging tak ubahnya praktik manajemen resiko lainnya seperti asuransi yang lebih umum dan dikenal di masyarakat. Ada kalanya kurs hedging memberikan nilai tukar yang lebih rendah daripada kurs pada masa mendatang. Namun tidak tertutup kemungkinan sebaliknya, kurs hedging memberikan nilai tukar yang lebih tinggi masa mendatang. Tinggi rendahnya kurs atau nilai tukar dimasa mendatang tidak dapat dianggap sebagai keuntungan atau kerugian, namun dianggap sebagai pendapatan (potensial gain) atau biaya (potensial lost) dari pengelolaan manajemen resiko.

Sebagai ilustrasi: BUMN yang memiliki hutang sebesar  1 juta dollar AS dan jatuh tempo 3 bulan ke depan, melakukan hedging dengan kurs hedging saat jatuh tempo sebesar   Rp 11.000/dollar AS. Jika saat jatuh tempo nilai kurs yang terbentuk di pasar sebesar Rp 11.500/dollar AS maka BUMN akan mendapatkan keuntungan sebesar 500 juta dollar AS, sebaliknya jika kurs yang terjadi saat jatuh tempo  sebesar  Rp 10.500/dollar AS maka BUMN akan merugi sebesar 500 juta dollar AS. Sekali lagi ditekankan bahwa kerugian ini merupakan biaya transaksi dari pengelolaan manajemen resiko. Sama halnya seperti pembayaran premi asuransi yang dilakukan secara berlaka tanpa adanya klaim dalam kurun waktu tertentu.

Praktik hedging memiliki beberapa macam instrument, instrument hedging yang popular digunakan di Asia dan Indonesia adalah Forward  dan Cross Currency Swap (CCS). Forward merupakan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan suatu aset pada suatu waktu dimasa depan dengan nilai tukar yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Sementara CCS merupakan perjanjanjian yang dilakukan ketika kedua belah pihak saling menukar dua mata uang berbeda, dengan suku bunga yang disepakati bersama. Praktik ini biasanya berjangka panjang. Saat jatuh tempo, kedua mata uang dipertukarkan kembali berdasarkan kurs dalam kontrak swap.

Hedging Bagi BUMN

Secara makro, pelaksanaan hedging yang dilakukan BUMN dapat menekan terjadinya volatilitas nilai tukar rupiah. Praktik yang terjadi selama ini, kebutuhan dollar BUMN terpenuhi melalui transaksi valas di pasar spot. Untuk kegiatan pembayaran impor, pelunasan utang dan kegiatan investasi, BUMN masih membelinya melalui pasar spot dalam jumlah besar.  Tingginya porsi transaksi spot membuka kemungkinan munculnya lonjakan kebutuhan valas, yang dapat membuat nilai tukar rupiah menjadi fluktuatif.

Melalui hedging, diharapkan transaksi valas yang terjadi di pasar spot dapat berkurang sehingga meminimalkan permintaan dollar secara tiba-tiba dan meredam fluktuasi nilai tukar rupiah. Sementara itu, dari sisi eksternal, hedging yang dilakukan BUMN dapat menghindari kerugian yang ditimbulkan akibat selisih kurs yang terjadi karena depresiasi nilai tukar rupiah. Hal ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi BUMN itu sendiri, mengingat kondisi perekonomian eksternal masih terus dibayangi oleh ketidakstabilan ekonomi global dan menekan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, dijelaskan, bahwa kewajiban yang timbul atas transaksi lindung nilai dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang bukan merupakan kerugian keuangan negara. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 09/MBU/2013, yang menjelaskan bahwa hedging tidak dimaksudkan untuk spekulasi, artinya dalam pelaksanaan hedging harus memperhitungan resiko-resiko yang terjadi (nilai tukar, suku bunga dan likuiditas). Dengan demikian potensial lost dan potensial gain karena selisih kurs dapat diantisipasi.

Di sisi perbankan, BI juga telah mendukung BUMN untuk memitigasi risiko melalui hedging melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. BI menyatakan bahwa bank dapat menyediakan kebutuhan lindung nilai nasabah BUMN, misalnya untuk pembayaran impor dan utang luar negeri sebagai underlying transaksi.

Pelaksanaan hedging bagi BUMN juga telah disepakati oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, BPKP, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait transaksi hedging (lindung nilai).  SOP ini terdiri dari pokok-pokok pengaturan hedging berisikan kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas dan kewenangan perangkat lindung nilai.

Lebih lanjut SOP tersebut juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab, organ serta fungsi organisasi yang akan menangani kegiatan hedging. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kegiatan hedging dapat dilakukan secara efektif dan meminimalkan potensi moral hazard. Selain itu, dalam SOP tersebut juga disepakati bahwa tinggi rendahnya nilai kurs dianggap bukan sebagai keruguan dan profit tapi sebagai biaya dan pendapatan.

Dengan berbagai regulasi pendukung pelaksanaan hedging, maka keraguan BUMN untuk melakukan praktik hedging karena kekhawatiran perbedaan interpretasi terhadap kerugian negara segoyganya tidak perlu terjadi. Dan dengan hedging kinerja BUMN diharapkan akan semakin membaik. (Keasdepan Ekonomi Makro, Keuangan dan Ketahanan Pangan Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet)

 

Opini Terbaru