Hindari Gaduh, Menteri PAN&RB Imbau Kepala Daerah Yang Gelar Pilkada Tidak Lakukan Mutasi Pejabat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.965 Kali

Lantik PejabatGuna menghindari terjadinya kegaduhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para Kepala Daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang, tidak melakukan, rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 9 Desember 2015. Pimpinan daerah, terutama yang akan menggelar Pilkada tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” kata Yuddy saat meninjau Kebun Raya Cibodas, Bogor, Jabar, Sabtu (3/10) lalu.

Yuddy menilai, rotasi atau mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah menjelang Pilkada sebagai tindakan tidak wajar. Semestinya, lanjut Yuddy,  pejabat daerah mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Bukannya membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik, termasuk masalah rotasi.

Menteri PAN&RB itu kembali menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menyambut Pilkada yang akan dilakukan secara serentak di Indonesia.

“Kementerian PAN&RB sudah berkomitmen bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap PNS yang melanggar netralitas,” tegas Yuddy.

Yuddy mengingatkan, bahwa sudah ada MoU antara Menteri PAN&RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu, yang intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014.

“Intinya mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi,” ujar Yuddy.

Ia menegaskan,  setiap pelanggaran terhadap larangan ini, akan dikenakan sanksi sedang sampai berat, yaitu kenaikan gaji ditunda, kenaikan pangkat ditunda, promosi jabatan ditunda. Berat yaitu pangkatnya diturunkan atau diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. “Tidak ada ringan lagi, ” tegas Yuddy.

Tak harus dua tahun

Menjawab wartawan, Menteri PAN&RB Yuddy Chrisnandi engatakan, bagi PNS yang memenuhi persyaratan, kenaikan jabatan tidak harus menunggu selama dua tahun, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS bersangkutan. “Tidak harus menunggu dua tahun. Tetapi kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak naik-naik, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik,” kata Menteri.

Menurut Yuddy, kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan prestasi PNS yang bersangkutan. Selain itu, masa kerja juga turut mempengaruhi kenaikan jabatan, selain harus pula dipastikan bahwa jabatan struktural tersebut harus tersedia.

Ia juga mengingatkan, proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi. “Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik juga, diberi lagi 6 bulan, jadi totalnya 2 tahun,” ujar Yuddy. (Humas Menteri PAN&RB/ES)

 

Berita Terbaru