Hindari Gempa, Warga Lombok Diimbau Tidak Dirikan Bangunan di Tanah Urug atau Lereng Terjal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Agustus 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 7.897 Kali

Rumah Gempa LombokGuna menghindari ancaman gempa yang diprediksikan terjadi secara fluktuatif di kawasan Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan pada endapan aluvial, tanah urug dan lereng terjal yang telah mengalami pelapukan lantaran rawan terhadap guncangan gempa.

Rekomendasi tersebut disampaikan PVMBG menyusul permintaan Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Badan Geologi untuk menyesuaikan secepatnya Peta Rawan Bencana terbaru provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami PVMBG Siti Hidayati mengatakan, setelah melakukan serangkaian identifikasi kebencanaan selama satu minggu, PVMBG memberikan sejumlah rekomendasi teknis berkaitan dengan kerusakan geologi kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Kami harap hasil rekomendasi ini dijadikan acuan dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Siti Hidayati kepada Satgas Siaga Bencana ESDM di lokasi posko tim emergency response, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, sebagaimana siaran pers Kementerian ESDM, Minggu (12/8).

Rekomendasi tersebut adalah pertama, menyarankan masyarakat tetap tenang dan waspada dengan munculnya gempa susulan yang diprediksikan terjadi secara fluktuatif meski dengan skala lebih kecil. Untuk itu, masyarakat diminta mengikuti arahan dari BPBD dan Pemerintah setempat.

Kedua, bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang, seperti sekolah, pasar, perkantoran wajib dibangun dengan mengikuti kaidah-kaidah bangunan tahan gempa bumi, terutama di zona likuifaksi.

Ketiga, masyarakat diminta tidak mendirikan bangunan pada endapan aluvial, tanah urug dan lereng terjal yang telah mengalami pelapukan lantaran rawan terhadap guncangan gempa.

Keempat, bangunan yang ada di Desa Sambik Bengkol Kecamatan Gangga serta Dusun Beraringan Desa Kayangan dan Desa Selengan Kecamatan Kayangan, harus digeser sekitar 20 meter dari zona pergeseran dan retakan tanah dalam dimensi besar dan panjang.

Kelima, Pemerintah Lombok Utara dan Lombok Timur segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan pada kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan Badan Geologi. Hal ini juga diikuti dengan sosialiasi yang masif kepada masyarakat, seperti memasukkan materi kebencanaan geologi di kurikukum pendidikan. (Humas Kementerian ESDM/ES)

Berita Terbaru