Hindari Kekosongan, Mendagri Serahkan Surat Penugasan Djarot Sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Mei 2017
Kategori: Nusantara
Dibaca: 10.434 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (9/5) sore.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (9/5) sore.

Guna menghindari kekosongan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5) sore, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atas nama pemerintah pusat menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI, karena keputusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK gubernur,” kata Tjahjo usai penyerahan SK Plt kepada Djarot, di Balai Kota Jakarta.

Djarot akan menjabat sebagai Plt sampai ada putusan hukum tetap, karena adanya upaya hukum lanjutan (banding) atau sampai masa akhir jabatannya pada Oktober 2017. Sedangkan untuk keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur menunggu salinan resmi pengadilan.

Keputusan penunjukan Plt gubernur ini, menurut Mendagri, didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan langsung penahanan atas kasus dugaan penistaan agama melanggar Pasal 156a KHUP.

Tjahjo sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan hukum resmi  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai dasar pemerintah mengambil putusan selanjutnya.

Dtegas Tjahjo, tentunya pemerintah tak bisa mengambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok),” ujarnya. (Puspen Kemendagri/ES)

Nusantara Terbaru