Hunian Mewah, Apartemen, Rumah Lebih Rp 20 Miliar Dikenakan Pajak Penjualan 20%

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 30.857 Kali

Hunian MewahMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 1 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menurut PMK ini, jenis Barang Kena Pajak· yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Barang-barang tersebut adalah: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yaitu: 1.rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih; dan 2. apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Barang-barang tersebut adalah: a. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin.

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), menurut PMK ini,  adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Barang-barang tersebut menurut lampiran III PMK ini adalah:a. kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter; b. Kelompok senjata api dan senjata api lainn ya, kecuali untuk keperluan negera: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.

Adapun jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), menurut PMK ini adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 PMK Nomor: 35/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu. (JDIH Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru