Indonesia – Bahasa – Dunia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Februari 2018
Kategori: Opini
Dibaca: 133.950 Kali

Hardyanto at the UNOleh: Hardyanto

Sumpah Pemuda

“Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia

Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”

Jakarta, 28 Oktober 1928

Indonesia benar-benar merupakan negara besar dari sudut pandang bahasa. Di satu sisi, Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai lingua franca sebagaimana telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928–ketika Indonesia masih dalam masa penjajahan–dan telah ditetapkan secara legal-formal dalam perundang-undangan negara. Di sisi lain, keseragaman “bahasa persatuan” yang tahun ini berusia 90 tahun tersebut telah disempurnakan oleh keberagaman beratus-ratus  bahasa daerah di Nusantara. Dengan demikian, Indonesia merupakan negara ekabahasa sekaligus negara multibahasa.

Dalam kaitan itu, ada baiknya kita mencermati seraya mencerdasi beberapa peringatan (observances) internasional tentang bahasa yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB. Dengan mempelajari observances tersebut, kita dapat mengetahui mementum peringatan bahasa internasional dan mengenali keberadaan Indonesia dalam kancah bahasa di dunia.

Setiap tanggal 21 Februari masyarakat dunia merayakan Hari Bahasa Ibu Internasional/HBII (International Mother Language Day/IMLD). Kemunculan HBII/IMLD sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang. Ia diawali dengan proses kemerdekaan negara-negara bangsa (nation states) di kawasan Asia Selatan. India dan Pakistan merdeka pada tahun 1947 dari Inggris. Sejak awal masa kemerdekaan, masyarakat di Pakistan bagian timur yang mayoritas berbahasa Bengali menginginkan agar bahasa Bengali menjadi salah satu bahasa negara di Pakistan. Pada bulan Maret 1948 Gubernur Jenderal pertama dan Ketua Majelis Konstitusi Pakistan dalam pertemuan di kota Dhaka, Pakistan bagian timur, menyatakan bahwa “Bahasa negara Pakistan adalah Urdu, dan tidak ada bahasa lainnya.” Pernyataan ini kemudian memicu politik gaduh (contentious politics), mengingat Urdu hanyalah salah satu bahasa yang digunakan di Pakistan bagian barat–bersama puluhan bahasa provinsial/kedaerahan lainnya. Sementara itu, di Pakistan bagian timur mayoritas masyarakatnya menggunakan bahasa Bengali.

Kegaduhan politik  bahasa di Pakistan bagian timur secara perlahan menimbulkan perlawanan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Sehingga, muncul gerakan massa secara sporadis untuk  menjadikan bahasa Bengali sebagai salah satu bahasa negara Pakistan. Puncaknya adalah unjuk rasa yang dikenal sebagai Gerakan Bahasa (Bhasha Andolon) yang terjadi pada tanggal 21 Febuari 1952, utamanya di sekitar Medical College, Universitas Dhaka.  Gerakan tersebut ditumpas oleh pihak keamanan dan telah memakan korban. Hari tersebut kemudian dikenang sebagai Hari Syahid (Shaheed Dibash) dan di tempat kejadian perkara didirikan tugu peringatan yang diberi nama Menara Syahid (Shaheed Minar). Bahasa Bengali kemudian diakui oleh Majelis Konstitusi sebagai bahasa negara di Pakistan pada tahun 1954 dan dimasukkan ke dalam Konstitusi pada tahun 1956. Pakistan bagian timur akhirnya merdeka sebagai negara bangsa Bangladesh pada tahun 1971.

Peristiwa selanjutnya, pada tanggal 9 Januari 1998 seorang penduduk Kanada  asal Bangladesh mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB yang berisikan permohonan agar Gerakan Bahasa diakui secara internasional supaya masyarakat dunia mencintai dan menghormati seluruh  bahasa ibu di muka bumi dan mengusulkan tanggal 21 Februari 1952 dijadikan momentum. Setelah melalui proses yang berliku lewat jalur perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan diplomasi multilateral antarnegara; akhirnya dalam sidang ke-30 Konferensi Umum (General Conference) United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization/UNESCO pada tanggal 17 November 1999 menyatakan bahwa tanggal 21 Februari dinyatakan sebagai HBII/IMLD. Terlebih lagi, dalam sidang pleno ke-94 pada tanggal 15 Februari 2002 melalui Resolusi A/RES/56/262,  Majelis Umum/MU (General Assembly) PBB menyambut baik keputusan UNESCO yang menetapkan 21 Februari sebagai HBII/IMLD dan “mengajak para Negara Anggota dan Sekretariat PBB untuk mempromosikan pelestarian dan pelindungan semua bahasa yang digunakan seluruh masyarakat dunia.”

Sejak pertama kali diperingati pada tahun 2000, HBII/IMLD  memiliki tema yang berganti tiap tahunnya. Tema pada tahun 2000 adalah “Inaugural celebration of International Mother Language Day”. Adapun tema HBII/IMLD 2018 adalah “Linguistic diversity and multilingualism count for sustainable development

Selain itu, dalam peringatan  HBII/IMLD pada tahun 2010 Departemen Informasi Publik di Sekretariat Jenderal PBB memprakarsai Hari Bahasa untuk enam bahasa resmi dan dinas (official and working languages) pada beberapa badan utama PBB (Language Days at the United Nations). Keenam bahasa tersebut adalah bahasa Arab (????) yang diperingati setiap tanggal 18 Desember; bahasa Inggris (English),  23 April; bahasa Prancis (Français),  20 Maret; bahasa Rusia (???????), 6 Juni; bahasa Spanyol (Español), 23 April; dan bahasa Tiongkok (??), 20 April. Hal tersebut dilakukan untuk merayakan multilingualisme dan keberagaman budaya serta mempromosikan  keberagaman linguistik dan guna lebih mempelajari pentingnya komunikasi silang-budaya. Prakarsa ini kemudian diperkuat dalam Resolusi A/RES/69/324 MU PBB hasil sidang pleno ke-103 pada tanggal 11 September 2015.

Tahun 2018 ini menjadi lebih bermakna dalam kancah bahasa dunia karena tepat sepuluh tahun lalu–2008–dinyatakan sebagai Tahun Internasional Bahasa-bahasa (International Year of Languages) oleh MU PBB lewat  Resolusi A/RES/61/266 dalam sidang pleno ke-96 pada tanggal 16 Mei 2007. PBB mengimbau para Negara Anggota untuk  mempromosikan dan melindungi semua bahasa, keberagaman linguistik, dan multilingualisme.

Selain itu, tahun 2018 diapit oleh dua tahun bahasa lainnya. Pada sidang pleno ke-82 pada tanggal 24 Mei 2017, MU PBB melalui Resolusi A/RES/71/288 menyatakan Tanggal 30 September sebagai Hari Penerjemahan Internasional (International Translation Day). Hari tersebut dirayakan mengingat “peran penerjemahan profesional dalam menghubungkan negara-negara dan memperkuat perdamaian, pemahaman, dan pembangunan” dan dirayakan untuk pertama kalinya pada bulan September tahun 2017 lalu.  Terlebih lagi, dalam sidang pleno ke-65 pada tanggal 19 Desember 2016, MU PBB lewat Resolusi A/RES/71/178 menyatakan mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagai Tahun Internasional Bahasa Pribumi atau Tahun Internasional Bahasa Asli (International Indigenous Languages Year), atau dalam bahasa Indonesia lebih tepat diterjemahkan sebagai Tahun Internasional Bahasa Daerah.

Dalam pidatonya di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur–wilayah paling selatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia–pada tanggal 8 Januari 2018,  Presiden Joko Widodo menyatakan: “Saya tahu betul, saya kira Saudara-saudara semuanya juga tahu kita memiliki 714 suku, memiliki lebih dari 1.100 bahasa daerah yang berbeda-beda, yang tinggal di 17.000 pulau yang kita miliki.” Pidato ini menunjukkan bahwa Presiden tengah menunjukkan bahwa Bhinneka Tunggal Ika dapat diteropong dari berbagai sudut pandang, termasuk bahasa.

Berdasarkan laman UNESCO, terdapat sekitar 6.700 bahasa yang diujar penduduk dunia. Lebih dari setengahnya kini sedang dalam keadaan bahaya memunah. Sementara itu, menurut laman ethnologue, pada saat ini terdapat 7.099 bahasa yang dipergunakan sebagai bahasa sehari-hari (living languages). Menurut laporan tahunan Ethnologue: Languages of the World edisi ke-20, jumlah bahasa individual yang tercatat untuk Indonesia adalah 719. Sebanyak 707 masih hidup, sedangkan 12 sudah punah. Dari bahasa yang masih hidup tersebut, 701 adalah bahasa daerah dan 6 bahasa nondaerah. Bahasa-bahasa daerah tersebut terbentang dari bahasa Abinomn sampai bahasa Zorop – keduanya berada di Papua. Data dari laman tersebut menunjukkan bahwa bahasa daerah di Nusantara mencakup sekitar  10% bahasa di dunia, sekaligus pemilik bahasa terbanyak kedua di dunia. Jumlah bahasa di Indonesia yang mencapai 700-an bahasa hanya diungguli oleh Papua Nugini yang memiliki 800-an bahasa.

Sementara itu, laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  menyebutkan terdapat 652 bahasa yang telah diidentifikasi dan divalidasi. Bahasa tersebut terbentang dari bahasa Aabinmin sampai dengan bahasa Yuafeta – keduanya juga berada di Papua. Dalam pada itu, sebaran bahasa daerah di Nusantara menunjukkan fakta yang menarik. Jawa yang berpenduduk mendekati 150 juta, memiliki kurang dari 20 bahasa; sedangkan Papua yang berpenduduk kurang dari 5 juta, memiliki lebih dari 350 bahasa.

Dalam peringatan HBII/IMLD tahun 2018 ini Badan Bahasa menyatakan bahwa sepanjang tahun 2011-2017 telah melakukan pengujian daya tahan terhadap 71 bahasa di daerah di seluruh tanah air. Terdapat 19 bahasa daerah yang dinyatakan berstatus aman. Namun demikian, 11 bahasa daerah di Indonesia telah punah, 4 dalam keadaan kritis, 19 terancam punah, 2 mengalami kemunduraun, dan 16 dalam keadaan rentan. Dengan demikian, keberagaman bahasa di Indonesia tengah mengalami ancaman yang selayaknya mendapatkan perhatian kita semua.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 36 disebutkan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memuat bahwa “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.” Penjabaran tentang bahasa kemudian diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah/PP tersebut antara lain memuat bahwa Bahasa Daerah adalah “sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.” dan “sumber pengembangan bahasa Indonesia.”

Namun demikian, pada saat ini belum terdapat undang-undang mengenai bahasa daerah. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia/DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang/RUU tentang Bahasa Daerah. RUU ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019. Tahun depan–2019–yang merupakan Tahun Internasional Bahasa Daerah, akan menjadi momentum yang tepat untuk menetapkan undang-undang tentang bahasa daerah.

Kita harus terus melestarikan dan mengembangkan seluruh bahasa daerah di Nusantara secara berkesinambungan. Mengingat, sebagaimana disebutkan dalam PP di atas, bahasa daerah berfungsi sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan. Selain itu, bahasa daerah berfungsi sebagai sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah, bahasa media massa lokal, sarana pendukung bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan bahasa Indonesia. Terakhir, karena “Bahasa menunjukkan Bangsa.”

Catatan:

Bahan dan data diambil dan diolah dari berbagai sumber media cetak, elektronik, dan digital.

*Hardyanto adalah Kepala Bidang Naskah pada Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet

Opini Terbaru