Indonesia Kirim Kontingen Satgas Helikopter MI-17 TNI Ke Misi Perdamaian Di Mali

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.709 Kali

MI-17Atas permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) yang diajukan tanggal 22 Agustus 2014 lalu, Pemerintah Indonesia memutuskan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI pada misi pemeliharaan perdamaian di Mali, Afrika, atau yang disebut dengan United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA).

Keputusan pemerintah Indonesia yang mengalihkan pasukan Satuan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI dari misi African United Nations Hybrid Missiong in Darfur (UNAMID) ke MINUSMA itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2015.

Selanjutnya Perpres Nomor 78 Tahun 2015 itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Juli 2015 lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan, yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk dan ditugas dalam rangka pengiriman Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

“Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA menurut Perpres ini dibentuk oleh Panglima TNI, dan dilaksanakan sesuai dengan standar PBB.

“Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 itu.

Disebutkan dalam Perpres itu, bahwa Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB. Perpanjangan waktu penugasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari PBB, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, menurut Perpres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.

“Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 78 Tahun 2015 itu.

Menurut Perpres ini, Panglima TNI melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pertahanan, dan anggaran PBB untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.

Adapun pendanaan yang dibebankan pada APBN meliputi: a. Penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai kualifikasi permintaan PBB; b. Pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan, serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA; c. Peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis PBB; dan d. Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA atas kebutuhan dalam negeri.

(Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru