Indonesia Ratifikasi Piagam Pembentukan Dewan Negara – Negara Produsen Minyak Sawit

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.385 Kali

????????????????????????????????????

Dengan pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menandatangani Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit, di Kuala Lumpur, Malaysia, tahun lalu, Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) atau Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.

“Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit), yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2015, di Kuala Lumpur, Malaysia,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres itu, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Mei 2016 itu.

Payung Hukum

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan,  industri minyak sawit berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, berkedaulatan kemandirian, serta keberlanjutan.

Selain itu disebutkan, pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit akan lebih memberikan dorongan bagi pelaku usaha kelapa sawit, terutama pekebun untuk meningkatkan kontribusi perekonomian nasional.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, menurut Perpres ini, Indonesia berkepentingan untuk terus mengembangkan dan memperkuat industri minyak sawit sehingga tetap berperan dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, saat ini masih terdapat banyak hambatan, terutama terkait dengan isu lingkungan dan perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia memelopori pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.

“Ratifikasi Piagam Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan dan operasional Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit di Indonesia,” bunyi lampiran dalam Perpres itu.

Mengingat substansi yang diatur dalam Piagam Pembentukan Organisasi Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit cukup penting,  maka menurut Perpres ni, dan sesuai dengan Pasal 24 Piagam ini, Pemerintah RI perlu segera mengesahkan Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dengan Peraturan Presiden. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru