Ingat, Esok Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg Dimulai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Februari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 520 Kali

Tes CAT bagi CPNS

Para Peserta Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara harus hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal.

“Sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan,” demikian bunyi pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg yang disampaikan akhir Januari 2020.

Menurut pengumuman tersebut, para peserta juga diminta membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.

“Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup  (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi,” bunyi pengumuman tersebut.

Saat ujian berlangsung, menurut pengumuman tersebut, para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.

“Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas),” bunyi aturan tersebut.

Terbatasnya lahan parkir, menurut pengumuman tersebut, para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor.

Panitia juga mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Setkab dan Kemensetneg,” bunyi akhir pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg. (EN)

Berita Terbaru